Rabu 13 Nov 2013 21:07 WIB

Polisi Jebak Dua Bandar Narkoba

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur, meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu, yakni Sopan Hadi Bin Karso Gangsal (58) dan Muhammad Ikhsan Bin Hosin (34). Keduanya warga Perum Banjar Sari Asri, Cerme, Gresik.

Kepala Satuan Narkoba Polres Gresik AKP Sutopo Prayitno di Gresik, Rabu, mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal ketika petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Gresik.

Anggota polres melakukan penangkapan pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan pertemuan dengan keduanya di Terminal Bunder, Kabupaten Gresik.

"Anggota kami menyamar sebagai pembeli, sebab ada informasi transaksi narkoba yang dilakukan kedua pelaku, sehingga polisi bergerak cepat. Hasilnya, mereka dapat kami tangkap beserta barang buktinya," katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, antara lain tiga paket sabu-sabu seberat 0,8 gram, uang tunai sebesar Rp 450 ribu, dua telepon seluler, dan satu alat hisap sabu-sabu.

"Ketika kami tangkap di Terminal Bunder, keduanya mengaku menjalankan bisnis narkoba karena sudah kecanduan, sebab keuntungan penjualan sabu digunakan untuk membeli sabu-sabu kembali dan dikonsumsi sendiri oleh pelaku," katanya.

Sutopo berharap dengan tertangkapnya pelaku narkoba di wilayah hukum Gresik akan menjadikan wilayah itu bebas narkoba, sedangkan masyarakat merasa aman.

Kedua pelaku terancam Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 40 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement