Rabu 13 Nov 2013 17:52 WIB

14 TKI Overstayer Asal Indramayu Dipulangkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Julkifli Marbun
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam.  (Antara//Lucky.R)
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melebihi izin tinggal (overstayed) di Arab Saudi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (10/11) malam. (Antara//Lucky.R)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Sedikitnya 14 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu yang over stay di Arab Saudi, telah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Namun, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Indramayu tidak mengetahui mekanisme kepulangan mereka. 

"Kami harus telusuri satu per satu TKI over stay ke alamat rumah mereka masing-masing untuk memastikan mereka benar-benar sudah pulang," kata Kepala Dinsosnakertrans, Wawang Irawan, melalui Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Suratman, Rabu (13/3). 

Suratman mengatakan, instansinya hanya menerima data TKI over stay dari Kementerian Luar Negeri. Karena itu, pihaknya tidak mengetahui mekanisme kepulangan para TKI sampai ke rumah mereka masing-masing. 

Suratman menjelaskan, dari 14 orang TKI over stay asal Kabupaten Indramayu, enam orang di antaranya dipulangkan pada 10 November 2013. Sedangkan delapan orang lainnya, dipulangkan pada 29 Oktober 2013. 

Adapun TKI yang dipulangkan pada 10 November 2013 tersebut terdiri dari Saeruroh, warga Lungmalang, Mawar Warsin, warga Juntinyuat, Eli Asmuni, warga Karanganyar, Ayu Sari, Sanidah, dan Neneng (Kandanghaur). Ayu Sari merupakan bayi kelahiran tahun 2013. 

Suratman menambahkan, tidak mengetahui jumlah total TKI asal Kabupaten Indramayu yang over stay di Arab Saudi. Dia menyatakan, hanya menerima data TKI over stay yang telah dipulangkan.

Terpisah, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Indramayu, Wawang Irawan, mengatakan, untuk menghindari terjadinya berbagai kasus saat bekerja di luar negeri, maka para calon TKI harus mematuhi peraturan. Selain itu, TKI juga harus memiliki minimal empat kesiapan. Pertama, siap secara fisik dan mental. Kedua, siap keterampilan. Ketiga, siap terhadap pemahaman bahasan dan budaya negara yang akan dituju. Keempat, siap mengetahui hokum yang berlaku di negara yang dituju.

"Pokoknya jangan berangkat sebelum siap," tegas Wawang. 

Menurut Wawang, selain untuk menghindari masalah, kesiapan juga dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi para TKI. Dengan demikian, para TKI akan lebih dihargai di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement