Rabu 13 Nov 2013 16:17 WIB

Buruh Minta Bupati Cianjur Setujui UMK Rp 1,7 Juta

Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Buruh berunjuk rasa tuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Ribuan buruh dari berbagai pabrik di Cianjur, Jabar, Rabu (13/11), berujuk rasa di Kantor Bupati Cianjur agar segera menyetujui kenaikan UMK Cianjur sebesar Rp 1,7 juta per bulan.

Selain itu, massa menuntut Bupati Cianjur, untuk mengimbau pengusaha agar memberikan hak buruh yangt selama ini tidak pernah diberikan pihak perusahaan.

Pasalnya hingga saat ini hak buruh serta kenaikan UMK Cianjur belum disahkan karena masih ditahan dewan pengupahan provinsi karena dewan pengupahan Cianjur, dinilai cacat hukum.

Ketua SPSI Cianjur, Asep Saiful Malik, mengatakan, pihaknya akan menuntut agar Bupati Cianjur, menrevisi kembali ajuan kenaikan UMK tersebut dan segera menetapkan tuntutan para buruh tidak lagi dibayar murah serta minim tunjangan.

Hingga saat ini, ungkap dia, Bupati Cianjur, belum melakukan hal tersebut sedangkan kabupaten dan kota lain di Jabar telah menetapkan UMK seiring kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

"Sehingga ribuan buruh memilih untuk turun ke jalan menuntut Bupati Cianjur, segera menetapkan UMK serta mengimbau pengusaha untuk memberikan hak buruh seperti cuti haid, hamil dan jaminan sosial tenaga kerja," katanya.

Sedangkan tuntutan kenaikan UMK menjadi Rp 1,7 juta, merupakan upah paling murah dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jabar.

"Selain itu, kami menolak outsorcing, serta intimidasi dari berbagai pihak terkait upaya buruh untuk mendapatkan kesejahteraan," tandasnya .

Sementara itu, sebelum melakukan aksinya di depan kantor bupati, ribuan masa buruh sempat melakukan aksi di depan kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Cianjur.

Tidak puas dengan jawaban kepala dinas yang dinilai tidak paham permasalahan, masa memilih untuk datang ke kantor bupati.

Di bawah pengawalan ketat ratusan petugas dalmas polres dan Polda Jabar, masing-masing perwakilan melakukan orasi hingga akhirnya puluhan perwakilan di terima Bupati Cianjur di ruang Sekda Cianjur.

Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, berjanji akan membahas kembali UMK yang sempat diajukan ke dewan pengupahan provinsi sebesar Rp 1.140,000, berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan Cianjur bersama pengusaha.

"Kami minta waktu dua jam untuk membahas kembali UMK sesuai dengan tuntutan buruh Cianjur. UMK baru telah diserahkan ke dewan pengupahan provinsi akan ditarik kembali," katanya.

Hingga sore dewan pengupahan Cianjur, dinas terkait dan bupati masih melakukan rapat pembahasan revisi UMK Cianjur di ruang kerja Sekda Cianjur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement