Selasa 12 Nov 2013 22:12 WIB

Ketua DPD Tak Setuju Lembaganya Dibilang Pelengkap

Rep: Ani Nursalikah / Red: Djibril Muhammad
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menolak jika dikatakan DPD hanya berfungsi sebagai pelengkap.

Menurut dia, penyebutan tersebut tidak tepat karena DPD merupakan lembaga negara yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Lembaga ini legitimate. Sudah ada perbaikan dari tahun ke tahun meski belum sebagaimana seharusnya," ujar Irman usai memberi kuliah umum di Universitas Mataran, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/11).

Ia mengatakan kewenangan DPD direduksi sebelum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD direvisi Mahkamah Konstitusi (MK).

Irman menambahkan putusan MK mengembalikan roh keputusan daerah kepada DPD. Untuk mendudukkan fungsi legislasi DPD sesuai UUD 1945, pada 14 September 2012 DPD menyampaikan permohonan uji materi atas UU MD3 dan UU P3.

Selain DPD, pada 11 Oktober 2012 sebanyak 56 orang yang tergabung dalam koalisi warga juga melakukan hal yang sama. Hasilnya, pada 27 Maret 2013 MK memutuskan kedudukan DPR, Presiden dan DPD sejajar.

Pada 29 April, pimpinan DPD telah melakukan pertemuan dengan pimpinan MPR untuk menginformasikan hasil putusan MK. Sedangkan pertemuan dengan pimpinan DPR belum terlaksana.

Lebih lanjut ia menilai DPD sebagai lembaga majelis tinggi perlu diberi kewenangan penuh layaknya sistem dua kamar. Ia mencontohkan peran lembaga sejenis seperti di Australia dan Jepang.

"Tapi DPD ini kan usianya baru lepas balita, baru sembilan tahun. Lalu, peran DPD dipacu untuk menyamai DPR yang sudah berusia 68 tahun. Ini proses jangka panjang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement