REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad pernah menjanjikan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Namun Samad tidak menjanjikan kasus ini dapat disidangkan tahun ini.
"Kalau disidang saya gak tahu persis, kalau ditahan pasti tahun ini," kata Samad yang ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/11).
Samad menambahkan penyelesaian berkas perkara tersangka kasus Century, Budi Mulya pasti akan diselesaikan pada tahun ini. Penyelesaian berkas perkaranya akan diawali dengan pemeriksaannya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Lamanya penanganan kasus ini, ia berdalih karena ada sejumlah perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyita energi dan tenaga dari tim penyidik. Sedangkan jumlah penyidik di KPK hanya sekitar berjumlah 70 orang sehingga penyidik ada yang digeser-geser.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mengkhawatirkan penanganan kasus ini. Menurutnya masalah waktu hanya merupakan masalah sepele karena yang terpenting kasusnya pasti akan disidangkan. Dalam standar operasional prosedur serta diperkuat Undang Undang, KPK tidak akan menghentikan atau SP3 kasus korupsi, termasuk kasus Century.
Ia juga mengklaim penuntasan kasus Century ini sudah mencapai 75 persen, sehingga ia meyakini berkas perkara tersangka Budi Mulya akan segera selesai hingga akhir tahun. "Kasus Century sudah 75 persen. Kalau lewat (dari waktunya) kan tidak masalah, kalau yang jadi masalah kalau di-SP3-kan, kalau tetap di pengadilan kan nggak masalah," kelit Samad.