REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono mengaku, pernah terlibat dalam persiapan proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Selama membantu persiapan itu, ia mendengar beberapa kali adanya perubahan rencana anggaran."Empat kali. Rp 125 miliar, 225 (miliar), 800 sekian (miliar), terakhir Rp 2,5 triliun," kata Sonny, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11).
Jaksa penuntut umum menghadirkan Sonny sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Sonny mengatakan, pada Oktober 2009, ada rapat di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ia mengingat saat itu rapat dihadiri beberapa orang, antara lain Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Wafid Muharam, dan Deddy.
Saat itu, ia mengatakan, Wafid yang memimpin rapat dan menyampaikan pemaparan mengenai proyek Hambalang. "Disampaikan multi years, Rp 2,5 triliun," kata dia.
Keterlibatan Sonny dalam persiapan proyek Hambalang itu bermula dari permintaan Wafid. Direktur Utama PT Biro Insinyur Eksakta, Ida Nuraida, mengatakan, diminta bantuan untuk menganalisa berbagai dokumen terkait proyek Hambalang, termasuk master plan.
Permintaan itu, menurut Ida, terjadi pada awal 2009 ketika Adhyaksa Dault masih menjadi Menpora. "Ada master plan untuk nilai proyek sebesar Rp 125 miliar. Kami pelajari," kata dia.
Setelah adanya permintaan itu, Sonny melakukan survey ke lokasi. Ia mencocokan data yang diperoleh dari Wafid dengan kondisi di lapangan.
Sonny kemudian membuat laporan untuk disampaikan ke Wafid. Ia mengirimkan laporan itu melalui e-mail kepada Alman Hudri. Ia menyebut sebelumnya Wafid mengenalkannya dengan Alman.
Berdasarkan hasil survey, Sonny melihat ada beberapa masalah pada tanah di Hambalang. Selain dari kondisi tanah yang labil, tanah juga tidak memiliki peta lahan yang jelas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, ia menyebut, belum adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, ia mengatakan, sudah terbatas beberapa bangunan di tanah Hambalang yang tidak begitu saja dapat dihapuskan. Ia mengaku menyampaikan laporan mengenai hal itu kepada Wafid.