REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Prosesi akad nikah putra mahkota Keraton Kasepuhan, PR Luqman Zulkaedin dengan kekasihnya, berlangsung khidmat, Senin (11/11). Acara dilaksanakan di bagian dalam Masjid Agung Sang Cipta Rasa.
Dalam acara itu, digunakan dua bahasa. Yakni Bahasa Cirebon dan Bahasa Indonesia.
Akad nikah diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran. Dilanjutkan dengan pembacaan khutbah nikah yang disampaikan KH DR Ahsin Sakho Muhammad.
Wali nikah pengantin perempuan diwakilkan oleh kakak kandungnya, Richard Haidir, dan dipandu petugas KUA Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Adapun mas kawinnya berupa koin tiga dinar, perhiasan emas 14 gram dan seperangkat alat solat.
Putra mahkota Keraton Kasepuhan, PR Luqman Zulkaedin, menyatakan ijab kabul secara tegas dan lugas. Para saksi dan tamu hadirin menyatakan pernikahan itu sah.
Saksi pengantin pria, Menko Kesra Agung Laksono, menyatakan, pernikahan itu memiliki nilai yang bermakna. Apalagi, akad nikah dilaksanakan di Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang merupakan masjid bersejarah peninggalan Wali Sanga.
"Semoga kedua mempelai bahagia," tutur Agung, saat ditemui usai acara akad nikah.
Agung pun berharap, kedua mempelai segera dikaruniai keturunan yang saleh. Dengan demikian, dapat melanjutkan kepemimpinan di Kesultanan Kasepuhan Cirebon.