Selasa 12 Nov 2013 12:42 WIB

KPK Geledah Rumah Anas Urbaningrum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur pada hari ini.

Penggeledahan ini terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

"Benar, ada proses tindakan penggeledahan di kediaman Athiyah Laila (isteri Anas Urbaningrum)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Johan menjelaskan penggeledahan terkait dengan tersangka Mahfud Suroso dilakukan di tiga lokasi. Selain kediaman Athiyah Laila, juga ada kediaman dua orang staf di PT Dutasari Citralaras yaitu di perumahan Kemang Pratama (Bekasi) dan satu lokasi lagi yang belum diketahui.

Menurutnya penggeledahan ini tidak ada kaitannya dengan Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Penggeledahan ini terkait dengan Athiyah Laila yang disebut-sebut sebagai Komisaris di PT Dutasari Citralaras.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan AU (Anas Urbaningrum), ini terkait Athiyah Laila," ujarnya.

Saat ditanya apakah di kediaman Anas diduga terdapat dokumen-dokumen perusahaan tersebut, Johan berkelit tim penyidik menduga adanya jejak-jejak tersangka Mahfud Suroso. Ia menilai bisa saja di rumah Anas akan ditemukan bukti-bukti pendukung dalam berkas perkara Mahfud Suroso.

"Di sana diduga ada jejak-jejak tersangka, saat ini proses penggeledahan sedang berlangsung," jelas Johan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Dirut Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang pada 6 November 2013 lalu.

Mahfud disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang yang diajak kerja sama oleh PT Adhi Karya Wika sebagai kontraktor utama. Dalam kasus Hambalang sudah ada tiga tersangka sebelumnya yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement