Selasa 12 Nov 2013 11:50 WIB

Adhyaksa Dault Bersaksi di Sidang Kasus Hambalang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Adhyaksa Dault
Adhyaksa Dault

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhyaksa Dault rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Adhyaksa akan menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.

"(Adhyaksa) memang kami panggil," kata jaksa penuntut umum Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11). Namun, Kresno masih belum memastikan Adhyaksa akan memenuhi panggilan untuk menjadi saksi.

Rencana pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang sebenarnya sudah dimulai sejak Adhyaksa menjabat sebagai Menpora. Namun, pembangunan itu tidak pernah terlaksana hingga Adhyaksa digantikan oleh Andi Alifian Mallarangeng.

Persoalannya, status tanah Hambalang bermasalah karena sertifikatnya belum keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada masa Adhyaksa sudah diusulkan penganggaran untuk proyek pembangunan di Hambalang itu sebesar Rp 125 miliar dalam skema single year.

Karena proyek belum berjalan, anggaran pun belum cair. Ketika Andi menjabat sebagai menpora, rencana anggaran pembangunan meningkat menjadi Rp 2,5 triliun dengan kontrak multi years. Dalam surat dakwaan Deddy, diduga telah terjadi pengaturan dalam proyek itu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 463,668 miliar.

Selain Adhyaksa, rencananya pada sidang Selasa ini jaksa juga akan memanggil beberapa saksi lainnya. Diantaranya adik Adhyaksa, Adhyrusman Dault.

Dalam surat dakwaan, Adhyrusman disebut menerima dana sebesar Rp 500 juta pada 6 April 2010 untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.  Uang itu diduga berasal dari salah satu pemenang tender pembangunan P3SON, PT Adhi Karya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement