REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sekitar 35 ribu buruh akan mengepung gedung pendopo negara Kabupaten Sukabumi, Selasa (12/11). Mereka menuntut agar upah minimum kabupaten (UMK) mencapai sebesar 107 persen nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
"Jumlah buruh diperkirakan sekitar 35 ribu orang," ujar Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (TSK), SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon kepada wartawan. Mereka berasal dari sejumlah pabrik yang ada di beberapa tempat seperti Kecamatan Sukalarang.
Menurut Popon, para buruh memperjuangkan agar besaran UMK mencapai 107 persen besaran KHL yang ditetapkan dewan pengupahan kabupaten (DPK).
Besaran KHL yang ditetapkan DPK mencapai sebesar Rp 1.565.921. Pada 2013, UMK Sukabumi mencapai sebesar Rp 1.201.020. Sedangkan pada 2012, besaran UMK mencapai Rp 885 ribu per bulan.