REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gunawan Suswantoro mengatakan pengadaan mobil dinas operasional bukan dimaksudkan untuk membuang-buang anggaran. Pembelian mobil dinas yang dimasukkan dalam belanja modal itu pun sudah dianggarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2013.
Jika beberapa pihak menganggap Bawaslu sebaiknya berkosentrasi dan memaksimalkan anggaran untuk pengawasan, Gunawan mengatakan hal itu tidak memungkinkan. Karena dengan model DIPA 115 yang dipakai Bawaslu, tidak dimungkinkan pemindahan pos anggaran.
"Jadi tidak bisa misalnya anggarannya pindah ke anggaran pengawasan karena anggarannya sudah pos belanja modal tidak bisa dipindah ke operasional," kata Gunawan di kantor Bawaslu, Senin (11/11).
Meski diakui Gunawan, anggaran untuk operasional pengawasan Bawaslu sebesar Rp 2,5 triliun untuk 2013 masih kurang. Bawaslu tidak mempunyai anggaran untuk membayar gaji Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk dua bulan.
Tetapi, anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembelian kendaraan dinas tidak bisa ditarik untuk menutupi pos tersebut. Pembelian satu unit Toyota Camry dan tiga unit Honda CRV sudah sesuai.
Ia menambahkan, pembelian mobil sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga negara yang mengawasi proses dan tahapan pemilu.
Pengadaan mobil dinas operasional, katanya, dilakukan atas dasar adanya pengembangan organisasi kesekjenan Bawaslu sesuai dengan UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Juga Peraturan Presiden Nomor 80/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu. Apa lagi, kendaraan dinas yang sebelumnya dipakai komisioner Bawaslu telah berumur lima tahun. Secara fisik, beberapa kendaraan kondisinya kurang baik.
"Pengadaan mobil dinas operasional untuk Komisioner Bawaslu Tahun Anggaran 2013 hanya empat unit. Yaitu satu unit Toyota Camry standard dengan harga Rp 466 juta, sesuai pagu pejabat eselon I dan tiga unit Honda CRV seharga Rp 392 juta per unit," jelas Gunawan.
Menurutnya, harga tersebut sesuai dengan pagu pengadaan kendaraan pemerintah atau Goverment Sales Operasional (GSO) sesuai standar yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan sesuai Perspres Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.