Senin 11 Nov 2013 22:47 WIB

6.000 Anak TKI Lahir Tanpa Kewarganegaraan

Rep: Ichsan Emerald Alamsyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kaki bayi (ilustrasi)
Kaki bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan data yang dihimpun Pemerintah Indonesia, ada enam ribu anak TKI yang lahir tanpa status kewarganegaraan. Atas dasar itu, Pemerintah Indonesia melalui kedutaan dan konsulat berupaya memberikan status hukum yang jelas sebagai warga negara Indonesia.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur mengatakan. kedutaan mendapat data itu dari verifikasi proses registrasi program amnesti. Sedangkan orang tua ataupun sang ibu tak memiliki surat keterangan untuk mendukung legalitas kewarganegaraan sang anak.

Sehingga, menurut dia, dikhawatirkan anak-anak tersebut tak bisa pulang kembali ke Indonesia. Pemerintah Indonesia pun berusaha meyakinkan Kerajaan Arab Saudi. Sehingga anak-anak itu bisa mendapat surat keterangan lahir.

Mereka pun akhirnya bisa dibawa kembali ke tanah air dalam proses pendeportasian saat ini. ''Seperti proses pemulangan awal, ada sekitar 80 anak yang ikut orang tua mereka kembali,'' ujar dia ketika dihubungi Republika, Senin (11/11).

Selain itu KBRI juga melakukan proses Isbat Nikah atau penetapan pernikahan. Ia mengatakan pasangan nikah siri tersebut dihadapkan kepada hakim agama yang didatangkan langsung dari Jakarta Pusat.

Setelah itu, baik saksi maupun penghulu akan meyakinkan hakim bahwa pasangan siri tersebut sudah menikah secara agama. Sesuai dengan keputusan hakim, ujar Gatot,

KBRI pun akhirnya mengeluarkan buku nikah. Sehari setelahnya, ujar dia KBRI, bisa mengeluarkan surat keterangan lahir yang melegalisasi kewarganegaraan anak-anak mereka. ''Hingga senin kami sudah mengisbat nikahkan 67 pasangan nikah siri,'' pungkas dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement