Selasa 12 Nov 2013 03:16 WIB

Ini Alasan Harus Jaga Motor Anda

Maling motor beraksi, ilustrasi
Foto: blogspot
Maling motor beraksi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukumnya, kata Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto.

Ia menyebutkan tiga tersangka pencurian tersebut yakni Wisnu Catur (20) warga Bangak Pason, Desa Batan, Banyudono, Ibnu Abas (28) warga Ngetuk Tanggungharjo Grobogan, dan Heru Cahyono (23) warga Dukuh Daleman, Desa Doplang, Teras.

Menurut dia, tiga tersangka tersebut kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan barang bukti yang disita berupa tiga unit sepeda motor hasil curian.

Ia menjelaskan, seorang tersangka Wisnu Catur, sebelum ditangkap, sempat kabur dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Tersangka mencuri sepeda motor Supra X H 2753 DF milik korban di Warbet Villagenet Dukuh Krecek, Desa Denggungan, Banyudono, pada Jumat (8/11).

Tersangka yang merupakan residivis pencurian helm tersebut mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci kontak palsu.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka, dan saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pada Sabtu (9/11), dia kabur dengan sepeda motor hasil curiannya.

Namun, tersangka akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas di kawasan Karangkepoh, Boyolali, karena terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka-luka.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka Ibnu Abas, setelah mengetahui dia baru saja bebas dari menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama.

Tersangka tersebut diamankan oleh petugas saat pulang di rumahnya, Ngetuk Tanggungharjo Grobogan karena mencuri sepeda motor Honda Supra AD 6975 KS. Tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor sudah lima kali, di wilayah kecamatan Kemusu Boyolali.

Tersangka lainnya, Heru Cahyono ditahan oleh polisi, karena mencuri sepeda motor Suzuki Smash AD 2804 QC milik korban yang tengah menonton pertunjukkan organ tunggal di wilayah Dukuh Pringgo Desa Bendosari, Sawit, pada 29 Agustus 2013.

Setelah mendapat laporan kasus pencurian tersebut mengarah kepada tersangka yang akhirnya berhasil dibekuk di sebuah hotel di Banyudono, pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi saat membekuk tersangka juga mengamankan temannya, Arif Wibowo (27) yang kedapatan memiliki senjata tajam clurit tanpa izin.

Atas perbuatan tiga tersangka tersebut dapat dijerat pasal 363 Ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Menurut dia, para tersangka tersebut melakukan aksinya biasanya di tempat-tempat warung internet. Mereka biasanya sedang main internet cukup asyik sehingga kadang lupa mengawasi sepeda motornya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement