Senin 11 Nov 2013 10:19 WIB

KPK Periksa Djoko Pekik Lagi untuk Andi Mallarangeng

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Djoko Pekik Irianto (kiri)
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Djoko Pekik Irianto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang pada hari ini.

Salah satunya adalah Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Djoko Pekik.

"Djoko Pekik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka kasus Hambalang.

Selain Djoko Pekik, yaitu adanya Mohammad Fakrudding dari wiraswasta dan Alman Alhudri dari Kemenpora.

Djoko Pekik memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 09.40 WIB.

Ia terlihat memakai baju kemeja batik berlengan panjang warna merah. Ia juga membawa dokumen dalam pemeriksaannya ini.

Ia mengaku kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng. Mengenai dokumen yang ia bawa, ia telah

menyiapkan sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang yang kemungkinan akan diperlukan dalam pemeriksaan.

"Oh yang kita bawa barangkali diperlukan, karena kan belum tau apa yang akan ditanyakan, yang pasti yang sesuai dengan kepentingan terkait dengan kasus ini," katanya menjelaskan.

Sebelumnya dalam penyidikan Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mohammad Noor.

Tersangka terakhir telah ditetapkan KPK yaitu Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement