Sabtu 09 Nov 2013 19:04 WIB

Oknum Kepala Sekolah Diduga Gunakan Dana BOS untuk Keperluan Pribadi

Ilustrasi: Dana Bos
Ilustrasi: Dana Bos

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Campaka, Cianjur, Jabar, diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pribadi.

Akibatnya, para guru Sukwan mengeluhkan hal tersebut karena honor yang seharusnya 20 persen dari dana BOS hanya beberapa persen yang mereka terima.

Salah seorang guru sukwan ET, Sabtu (9/11), mengaku dirugikan dengan ulah kepala sekolah yang telah beberapa kali menggunakan uang BOS untuk keperluan pribadinya. Sehingga, honor guru sukwan tidak sesuai peruntukan dan ketentuan.

"Semua guru-guru di sini sudah resah, mereka sudah tahu bahwa BOS selalu dipakai oleh kepala sekolah untuk kepentingan sendiri. Akibatnya honor kami selalu kurang dari 20 persen yang diambil dari dana BOS," katanya.

Dia menjelaskan, setiap pencairan BOS sebagian dana tersebut selalu dipindahkan ke rekening pribadi kepala sekolah.

Bahkan yang terakhir saat pencairan dana BOS beberapa waktu lalu, dana sebesar Rp27 juta diambil seluruhnya ke Bendahara Pusbindik Campaka dan Rp10 juta dimasukan ke rekening pribadi.

Hal senada diungkapkan guru sukwan lainnya yang meminta dirahasiakan namannya. Dia mengungkapkan, pemindahkan dana BOS ke rekening pribadi kepala sekolah jelas-jelas melanggar aturan.

Terlebih lagi dana BOS tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, dampak yang ditimbulkan banyak, bukan hanya peralatan kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi, namun honor sukwan manjadi sagat rendah.

"Pelanggaran ini sudah diketahui pengawas, beberapa waktu lalu telah ditangani. Tapi untuk selanjutnya saya tidak tahu. Pastinya kami resah dengan hal ini karena honor kami kurang dari yang sudah ditentukan," ujarnya.

Sementara itu, Pengawas SD di Kecamatan Campaka Ended Juneadi, mengungkapkan, pelanggaran salah satu kepala sekolah di SDN Campaka itu, telah memindahkan sebagian dana BOS ke kerening pribadinya sebesar Rp10 juta dari dana BOS sebesar Rp27 juta.

"Pemindahan BOS ke rekening pribadi ini jelas menyalahi aturan. Bahkan, kepala sekolah ini mengambil semua dana BOS sekaligus dari Bendahara Pusbindik Campaka," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement