Sabtu 09 Nov 2013 18:50 WIB

Legislator: Penyederhanaan Parpol Sedang Berjalan

Abdul Hakam Naja
Foto: Republika
Abdul Hakam Naja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR secara bertahap melakukan proses penyederhanaan terhadap partai politik yang menjadi peserta pemilu.

"Itu bukan hanya wacana, karena saat ini penyederhanaan parpol sedang berjalan, sesuai dari waktu ke waktu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, Sabtu (9/11).

Ia menambahkan, partai politik yang akan mengikuti pemilu sudah mulai disederhanakan secara bertahap. "Ambang batas setiap kali pemilu selalu bergeser. Ini sebenarnya merupakan salah satu langkah untuk menyederhanakan partai dan sekarang sudah sangat berkurang," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Pada pemilu 2004, ujarnya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan sebesar dua persen. Sementara pada 2009 meningkat menjadi 2,5 persen dan pemilu 2014 menjadi 3,5 persen.

Dalam daftar KPU tercatat sebanyak 12 parpol akan menjadi peserta pemilu 2014. Pada 2009 tercatat ada 36 parpol yang menjadi peserta.

Hakam berpendapat, ambang batas parlemen 3,5 persen masih dapat dilakukan untuk pemilu 2019. Sehingga perlu ada perubahan lagi.

"Jadi tidak setiap pemilu gonta-ganti terus. Sehingga tampak seperti tidak ada konsistensi dan pemikiran jangka panjang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement