REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Edi Usman mengatakan pihaknya perlu memiliki polisi hutan yang mampu melakukan penindakan perambahan hutan di daerah ini.
"Berdasarkan pantauan pengawas, saat ini masih sering terjadi perambahan hutan, namun kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan karena kami tidak memiliki Polhut," ujar Edi Usman di Muntok, Sabtu.
Menurut dia, polhut dibutuhkan di daerah itu untuk melakukan penegakan aturan dan perlindungan kawasan hutan alam maupun kawasan konservasi alam dari berbagai perusakan, seperti pembakaran lahan, pembalakan liar dan aktivitas penambangan.
"Namun hingga saat ini kami belum memiliki Polhut, dan baru ada dua orang pengawas, tidak sebanding dengan luas kawasan hutan yang mencapai 115.320 hektare yang tersebar di enam kecamatan," kata dia.
Sebagai upaya perlindungan kawasan hutan, kata dia, pihaknya merekrut masyarakat untuk menjadi tenaga pengamanan di kawasan hutan di sekitarnya.
Upaya tersebut, kata dia, hingga saat ini berjalan sesuai yang diharapkan dan cukup berhasil meminimalkan berbagai aktivitas perusakan hutan.
Dengan luas kawasan hutan yang ada, kata dia, dalam satu kecamatan dibutuhkan minimal dua orang polisi hutan agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan sekaligus mengantisipasi secara dini berbagai tindakan yang berpotensi menjadi penyebab kerusakan hutan.
Kabupaten Bangka Barat pada data 2011 memiliki hutan seluas 86.020 hektare yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Kecamatan Muntok yaitu di Airrambat 6.318 hektare, Airbara 785 hektare, Airbelo 1.250 hektare dan Tanjungpunai 3.048 hektare,
Di Kecamatan Simpang Teritip terdapat hutan produksi Airrambat selua 6.000 hektare, Airsukal 4.277 hektare, Jering Menduyung 12.800 hektare, Airnyatoh 2.565 hektare, kemudian di Kecamatan Jebus terdapat di Jebu bembang 23.930 hektare, Jebu antan 8.575 hektare,
"Di Kecamatan Kelapa terdapat hutan produksi Jering Menduyung 6.400 hektare, Jebuantan atau Airbulin 3.675 hektare serta di Kecamatan Tempilang hutan produksi Jering Menduyung 6.400 hektare," kata dia.
Sementara untuk luas hutan lindung dan hutan lindung pantai mencapai 29.305 hektare, terdapat di Kecamatan Muntok terdiri dari hutan lindung pantai Tanjung ular I 3.456 hektare, Tanjung ular II 1.534 hektare, hutan lindung Gunung Menumbing 3.897 hektare dan Tanjung Punai 1.265 hektare.
Di Kecamatan Simpang Teritip< katanya, terdapat di hutan lindung pantai Jering Menduyung 1.700 hektare, Air Nyatoh 517 hektare, kemudian di Kecamatan Jebus terdapat di Jebu bembang 10.105 hektare dan Jebu Antan 2.161 hektare.
selanjutnya di Kecamatan Kelapa terdapat di Jering Menduyung 1.775 hektare, Gunung Maras, Tuik 1.345 hektare, Air Bulin 925 hektare serta di Kecamatan Tempilang Kota Waringin 625 hektare.
"Luas hutan tersebut belum termasuk hutan konservasi Gunung Menumbing yang luasnya mencapai 4.023,78 hektare dan mangrove di kawasan hutan lindung pantai seluas 4.700,16 hektare," katanya.
Ia mengharapkan besarnya potensi hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi di daerah itu, bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi pemerintah untuk melakukan rekrutmen personil polisi kehutanan.
Dalam upaya pengawasan kawasan hutan, kata dia, pemkab mengharapkan peran masyarakat lebih aktif selain melakukan pengamanan masyarakat juga bisa mengajukan pembentukan hutan adat, hutan desa atau hutan kemasyarakatan.
"Pengajuan izin untuk membentuk hutan adat, hutan desa atau hutan kemasyarakatan itu kami yakini akan lebih efektif menjaga kelestarian lingkungan, selain memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan tersebut," kata dia.