Sabtu 09 Nov 2013 13:07 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kantor Pengawasan dan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

"Pada Jumat (8/11) kami menggagalkan penyelundupann sabu seberat 1.797,5 gram senilai sekitar Rp3,5 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta Totok Purwanto di KPPBC Yogyakarta, Sabtu (9/11).

Menurut dia, penyelundupan yang berhasil digagalkan tersebut dilakukan penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1324 dari Kuala Lumpur tujuan Yogyakarta atas nama AF (26) kelahiran Kediri melalui Bandar Udara Adisutjipto, Jumat (8/11) pukul 13.30 WIB.

"Petugas curiga dengan bungkusan yang disembunyikan di ruangan yang dimodifikasi di dalam tas warna hitam," katanya.

Menurut dia, sabu tersebut dibagi dalam dua bungkus. Bungkusan pertama terdapat sabu seberat 248,5 gram dan di bungkusan kedua seberat 1.549 gram.

"Setelah dilakukan analisis list penumpang dan pemeriksaan barang melalui sinar X (X-ray), ada bungkusan yang mencurigakan di rongga tas penumpang. Ini memang modus lama," katanya.

Ia mengatakan, penumpang pemilik tas kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai di Bandara Adisutjipto untuk diperiksa.

"Setelah diuji dengan narkotest, barang positif narkoba jenis merupakan sabu. Untuk meyakinkan barang itu sabu, juga dilakukan tes laboratorium di Jakarta. Yaitu di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, hasilnya menguatkan bahwa barang tersebut sabu yang masuk dalam daftar narkotika golongan I," katanya.

Toto mengatakan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional untuk diproses selanjutnya.

"Penyelundupan narkoba melanggar pasal 102 hruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 11 Tahun 1996 tentang cukai. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, jo pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement