REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas BPOM menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia Obat (OT-BKO) di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
Berdasarkan hasil pengawasan badan POM di seluruh Indonesia dari Oktober 2013 ditemukan sebanyak 59 OT-BKO, dimana 57 diantaranya merupakan produk OT tidak terdaftar (ilegal).
Advertisement