Jumat 08 Nov 2013 23:00 WIB

Aher Setuju Wajib Militer

Ahmad Heryawan (Aher)
Foto: Antara
Ahmad Heryawan (Aher)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan setuju dengan rencana pemerintah yang sedang membahasa Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, salah satu poin yang dibahas dalam RUU tentang kewajiban bela negara dalam bentuk Wajib Militer.

''Kalau untuk pemberlakuan wamil, tentu saya termasuk setuju. Keprajuritan, seharusnya tak hanya dirasakan oleh Menwa tapi juga oleh kebanyakan bangsa Indonesia,'' kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Jumat.

Ditemui usai Membuka Silaturahmi Nasional Menwa Indonesia di Gedung Merdeka Bandung, ia mengatakan di Amerika Serikat saja yang terkenal sebagai negara liberal malah diberlakukan mengikuti aturan wajib militer bagi warganya selama satu tahun.

"Itu di Amerika saja demikian, pun di Jerman aturan Wamil ini, diberlakukan. Sehingga semua bisa merasakan bagaimana bela negara dan cinta negara,'' kata dia.

Pihaknya menilai di Indonesia pada situasi kebebasan negara ini sangat baik kalau dibangun lagi cinta negara tersebut dengan wajib militer.

"Karena selain membangun cinta negara di Jabar, di seluruh Indonesia kesadaran mencintai tanah air ini harus dibangun juga," katanya.

RUU (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara, kata Heryawan, dinilainya menjadi sebuah harapan bagi anak bangsa ini karena selain bisa mengkritisi bangsanya juga mencintai bangsanya.

"Kritis dan benci itu berbeda. Kalau kritis, benar-benar mengoreksi hal-hal buruk untuk membangun. Sementara benci, benar-benar dihabisi untuk membangun ketidakpercayaan pada bangsa dan negara. Coba bayangkan kalau masyarakat tak percaya pada negara kan bahaya,'' katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie menambahkan pembahasan RUU tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara, saat ini masih berlangsung.

"Memang ada beberapa fraksi yang berbeda pendapat tentang RUU ini. Saya berharap RUU ini di dorong agar cepat diselesaikan dan menjadi cermin pertahanan bela negara," kata Marzuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement