Jumat 08 Nov 2013 14:41 WIB

Dirut Pertamina Serahkan Dokumen Terkait Rudi Rubiandini

  Dirut Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Dirut Pertamina Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyerahkan dokumen terkait kasus suap kegiatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). "Saya hadir siang ini untuk membawa dokumen tambahan yang dibutuhkan," kata Karen saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat (8/11).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya pada Kamis (7/11) Karen diperiksa selama 10 jam dalam kasus yang sama. "Yang bersangkutan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan untuk tersangka RR (Rudi Rubiandini)," ucap Johan.

Dalam kasus ini, Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan. Dalam sidang terungkap bahwa Rudi Rubiandini disebut menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dengan atau Rp 10,38 miliar dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Keempat menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah minas/SLC bagian negara dengan kondensat Senipah bagian negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013, kelima menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013 dan keenam menunda pelaksanaan tender kondesat Senipah periode September-Oktober 2013. Uang diberikan baik melalui pertemuan langsung di Singapura maupun di tempat lain di Jakarta seperti di rumah Rudi.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement