Kamis 07 Nov 2013 22:44 WIB

15 Ribu Ha Sawah Terancam Hilang

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dewi Mardiani
Petani membawa bibit padi untuk ditanam di persawahan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Petani membawa bibit padi untuk ditanam di persawahan.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Perikanan (Distanhutbunnak) Kabupaten Karawang sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai lahan pangan berkelanjutan. Ini terkait menurunnya lahan persawahan yang diprediksi 18 tahun lagi, Karawang kehilangan sawah seluas 15 ribu hektare.

Kepala Distanhutbunnak Karawang, Kadarisman, mengatakan hasil pencacahan kemarin total luas sawah yang ada di Karawang mencapai 93.838 hektare. Padahal, lima tahun terakhir data luas lahan sawah itu masih 94.311 hektare. Berarti kurun waktu lima tahun itu, ada penyusutan lahan seluas 473 hektare.

"Penyusutan ini akan terus bertambah," ujarnya, Kamis (7/11). Apa pasalnya? Karena, dalam rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) Karawang, sebanyak 15 ribu hektare lahan pertanian akan beralih fungsi. Terutama, untuk kepentingan industri dan perumahan.

Lahan 15 ribu hektare itu, lanjut Kadarisman, yang masuk dalam RTRW. Belum lagi, alih fungsi yang tidak terdata. Jumlahnya akan bertambah luas. Seperti, penjualan sawah oleh petani ke warga lain. Lalu sawah itu, dibangun rumah, ruko, dan lainnya.

Karena lahan pertanian ini terus terancam, makanya pemkab berupaya untuk melindunginya. Salah satunya, dengan membuat aturan mengenai lahan pangan berkelanjutan. Saat ini, draf Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Mudah-mudahan, dengan adanya aturan tersebut bisa melindungi lahan pertanian yang tersisa. Jika 15 ribu hektare itu benar-benar hilang nantinya, lanjut Kadarisman, maka Karawang hanya akan memiliki 78 ribu hektare sawah. "Kami ke depan akan berupaya melindungi sawah yang 78 ribu hektare tersebut," jelas Kadarisman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement