REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sistem hukum di Indonesia perlu dikaji agar ke depan dapat lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat, kata pakar hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Sari Murti.
"Tugas perguruan tinggi untuk melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap sistem hukum di Indonesia, termasuk hukum pertanahan," katanya di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia usai seminar "Peran Strategis Pembebasan Tanah Dalam Industri Properti", kajian tersebut selanjutnya disampaikan kepada para regulator dan aparat penegak hukum sebagai masukan.
"Hal itu penting karena siapapun dan bisnis apapun membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) itu.
Senior Manager Legal PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Widodo Pandu Darmawan mengatakan kepastian dan perlindungan hukum penting bagi kelangsungan suatu usaha atau bisnis seperti industri properti.
"Dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum, industri properti diharapkan dapat berjalan dan berkembang sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, selama ini perusahaannya dalam melaksanakan pembangunan properti termasuk pembebasan tanah selalu mengikuti peraturan yang berlaku.
"Kami selalu menjunjung tinggi cara-cara legal dalam melaksanakan pembangunan properti termasuk pembebasan tanah untuk mewujudkan 'good corporate governance'" katanya.
General Manager Financial Analyst PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Anton Gunawan mengatakan selama ini dalam mengurus perizinan untuk kepemilikan lahan dan pembangunan properti, perusahaannya tidak mengalami masalah.
"Kami selalu mengikuti apa yang telah diatur oleh pemerintah, sehingga dalam menjalankan usaha tidak pernah mengalami masalah termasuk dalam pembebasan lahan," katanya.