Kamis 07 Nov 2013 22:35 WIB

Kepala Dinas Sultra Diberhentikan

STAIN Kendari
STAIN Kendari

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Gubernur Sulawesi Tenggara, H Nur Alam, melalui surat perintah tugas nomor: 821.2/4185 tanggal 7 November 2013 memberhentikan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Sultra, Amir Ridwan dari jabatannya sebagai pejabat eselon dua.

"Pemberhentian tugas Kadis Pertanian Sultra secara mendadak itu dilakukan setelah Wakil Gubernur sultra, HM Saleh Lasata melantik Muhammad Nasir sebagai pelaksana tugas sambil menunggu pejabat definitif," kata kabag Humas Provinsi sultra, Kusnadi, di Kendari, Kamis.

Di dalam surat perintah tugas gubernur itu, pelaksana tugas Kadis Pertanian yang baru, juga tertuang selain sebagai kepala dinas, yang bersangkutan juga mempunyai hak sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran barang dan jasa lainnya.

"Kecuali bila ada tugas-tugas khusus yang sifatnya prinsip, maka pelaksana tugas kadis pertanian harus tetap melapor kepada gubernur," kata kusnadi mengutip surat perintah tugas itu.

Ia juga menambahkan, surat perintah tugas itu akan berkahir dengan sendirinya setelah ada pelantikan pejabat definitif.

Kusnadi tidak menyebut alasan prinsip terkait pergantian Kadis Pertanian Amir Ridwan yang sudah menjabat selama kurun waktu dua tahun lebih itu.

Namun mengatakan bahwa pesan khusus Wakil Gubenrur Sultra, HM Saleh Lasata kepada mantan Kadis Amir Ridwan mengatakan, harus menerima keputusan itu secara lapang dada dan menjadikan pelajaran serta dapat diambil hikmahnya.

Wagub juga berharap Kepada pelaksana tugas yang baru, yang juga Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sultra bisa membagi tugas dengan sebaik-baiknya.

Disamping, lanjut Wagub Sultra, dapat mengoptimalkan pejabat di lingkup Dinas Pertanian Sultra pada posisi dan jabatan yang sudah ada.

"Saya tahu bahwa dinas pertanian ini adalah dinas yang sangat strategis, olehnya itu semua potensi sumberdaya manusia dan sumber daya alam yang tersedia benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan aturan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement