Jumat 08 Nov 2013 01:00 WIB

Uang untuk Anas Diberikan Bertahap dari April-Desember 2010

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anas Urbaningrum
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Deddy Kusdinar.  

Dalam surat dakwaan, Anas juga disebut kecipratan uang dari pelaksanaan proyek tersebut.Jaksa menyebut, untuk pemenangan lelang pekerjaan fisik pembangunan P3SON Hambalang, PT AK telah mengeluarkan uang senilai Rp 14,601 miliar.

Sumbernya antara lain berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar. Uang itu, antara lain, mengalir ke Anas sebesar Rp 2.210 miliar. "Untuk membantu pencalonan sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010," kata jaksa.

Uang kepada Anas diberikan secara bertahap dalam periode April-Desember 2010. Jaksa menyebut uang itu digunakan keperluan Kongres Partai Demokrat untuk membayar hotel.

Kemudian ada juga yang digunakan untuk membeli HP Blackberry beserta kartunya, serta sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas. Jaksa juga menyebut ada uang yang dipergunakan untuk kepentingan jamuan dan hiburan.

Menurut Jaksa, Teuku Bagus menyerahkan uang itu melalui beberapa pihak.  Yaitu,  melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT AK Indradjaja Manopol, dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan. "Atas permintaan Muchayat," kata jaksa. 

Selain itu, dalam surat dakwaan, Anas juga disebut mengetahui mengenai pengurusan status tanah Hambalang yang bermasalah. Wafid pernah meminta Nazaruddin dan Mindo Rosalina untuk membantu mengurus permasalahan tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).Nazaruddin menyampaikan itu kepada Anas yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. 

Dalaam surat dakwaan, Anas kemudian memerintahkan anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono untuk mengurus permasalahan pengurusan hak pakai tanah untuk pembangunan proyek Hambalang.

Pada akhirnya, Ignatius berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang dan menyerahkan SK itu kepada Anas. Fotokopi SK itu diberikan kepada Nazaruddin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement