Kamis 07 Nov 2013 18:34 WIB

Hamdan: MKH Sebaiknya Tidak Mengawasi Hakim

 Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11).     (Republika/Prayogi)
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunjukan surat suara saat proses pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem voting di Jakarta, Jumat (1/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan Majelis Kehormatan Hakim sebaiknya tidak melakukan pengawasan, tapi hanya melakukan pengadilan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik.

"Kalau semuanya dipegang MKH, mengawasi dan mengadili, secara sistem itu salah, karena nanti yang menuntut dan mengadili sama. Seharusnya sama dengan Komisi Yudisial, di mana kalau ada hakim (diduga) melanggar baru dibentuk MKH," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Pernyataan Hamdan menyikapi aturan pembentukan MKH permanen dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MK yang diterbitkan pemerintah. Juga kaitannya dengan upaya MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi.

Menurut Hamdan, pola kerja MKH di dalam perpu belum jelas, apakah hanya akan mengadili saja, atau termasuk mengawasi hakim konstitusi. Namun seperti dia jelaskan, MKH seyogyanya tidak bisa melakukan pengawasan sekaligus mengadili.

Oleh karena itu kata Hamdan, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi yang bertugas melakukan pengawasan hakim konstitusi setiap hari. Setidaknya untuk mengisi kekosongan pengawasan di tubuh MK saat ini.

Hamdan juga meyakini keberadaan Dewan Etik Hakim Konstitusi sangat mungkin berjalan selaras dengan keberadaan MKH didalam Perpu MK. Alasannya, mekanisme kerja Dewan Etik Hakim Konstitusi dan MKH, sama seperti proses pengadilan.

"Pengadilan itu kan tuntutannya diajukan oleh Jaksa kepada pengadilan, lalu pengadilan yang mengadili. Inilah konsep Dewan Etik Hakim Konstitusi yang menginstruksikan seperti mekanisme peradilan pidana," kata dia.

Sebelumnya MK menyatakan akan membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi yang anggotanya akan diseleksi oleh Panitia Seleksi. Di sisi lain Perpu MK yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengatur pembentukan MKH permanen sebagai bentuk pengawasan terhadap hakim MK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement