REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petinggi Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Widodo Ratanachaitong diduga menyuap Rudi Rubiandini terkait kegiatan di Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Adanya pemberian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Manajer Operasional sekaligus Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.
Pada Kamis (7/11), jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan Simon secara bergiliran. Simon didakwa bersama-sama Widodo dan korporasi PT KOPL Indonesia pada kurun waktu April-Agustus 2013 memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
"Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Rudi Rubiandini," kata jaksa Surya Nelly di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Rudi saat itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Widodo memberikan uang itu secara bertahap dan diantaranya melalui perantara Deviardi. Jaksa menyebut, pemberian uang itu agar Rudi membantu Widodo dalam pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.