Kamis 07 Nov 2013 12:22 WIB

15 Raperda Masuk Prolegda Kota Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Balai Kota Sukabumi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Balai Kota Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2014. Raperda tersebut nantinya menjadi prioritas pembahasan antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Sukabumi.

Dari 15 raperda tersebut, 12 raperda di antaranya merupakan usulan dari Pemkot Sukabumi. Di antaranya Raperda Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Raperda Detail Tata Ruang, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan. Sementara tiga raperda lainnya merupaka usul dari DPRD.

Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, raperda ini mendapatkan prioritas berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Sehingga keberadaan produk hukum ini dapat lebih meningkatkan pelayanan pemerintah kepada warga.

Diharapkan kata Fahmi, sebanyak 15 raperda ini dapat tuntas pembahasannya pada 2014 mendatang. Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yayan Suryana.

Perda yang dibahas salah satunya tentang administrasi kependudukan. Di mana, nantinya warga tidak dipungut biaya untuk proses administrasi kependudukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement