Kamis 07 Nov 2013 15:10 WIB

HMI Tolak Pesta Dugem di Pamekasan

Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan
Foto: Rep
Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Himpunan Mahasiswa Islam menolak pesta dugem atau dunia gemerlap yang akan digelar di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (9/11) karena bertentangan dengan kebijakan penerapan syariat Islam melalui Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).

"Bupati sebagai pengambil kebijakan, perlu mempertimbangkan rencana penyelenggaraan pesta musik dugem tersebut," kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Moh Manshur, Rabu malam.

Selain melanggar kebijakan Pemkab Pamekasan, pesta dugem yang akan digelar oleh panitia pelaksana dari kalangan swasta di stadion setempat, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi generasi muda. Dugem identik dengan hura-hura.

Yang juga sangat membahayakan, kata Manshur, karena dalam pesta itu menghadirkan penari seksi (sexi dancer) yang biasanya mengenakan pakaian minim dan kurang pantas bagi kota santri Pamekasan.

Oleh karenanya, HMI minta agar Bupati Pamekasan Achmad Syafii tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta dugem yang menurut organisasi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kemaksiatan.

"HMI secara kelembagaan sudah mengirim surat kepada Bupati Achmad Syafii, terkait dengan penolakan adanya rencana pesta dugem itu," kata Moh Manshur menjelaskan.

Dalam surat bernomor: 88/Sek/01/1435 H yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum HMI Moh Manshur dan Sekretaris Umumnya Moh Syikur tertanggal 5 November 2013 itu, HMI menyampaikan tiga hal penting, terkait kebijakannya menolak pesta dugem itu.

Pertama, pelaksanaan pesta dugem yang rencananya menghadirkan DJ Jimmy dan semua kelompoknya ini berpotensi besar menimbulkan kemaksiatan dan itu tidak sejalan dengan semangat Kabupaten Pamekasan yang mencanangkan program Gerbang Salam.

"Pesta dugem itu bagi kami hanyalah kegiatan hura-hura yang kurang memberikan azas manfaat bagi penataan moral generasi muda di daerah kita," katanya menjelaskan.

Sedangkan, yang menjadi pertimbangan ketiga organisasi ini, karena pelaksanaan pesta dugem yang akan digelar di stadion itu, waktunya juga berdekatan dengan bulan Muhararam.

Menurut Ketua HMI Pamekasan Moh Manshur, sangat tidak layak jika pada awal Tahun Islam diisi jenis kegiatan yang justru berpotensi menimbulkan kemaksiatan.

Selain dikirim kepada bupati, surat penolakan pesta dugem yang akan digelar oleh pihak swasta Sabtu (9/11) itu, juga ditembuskan ke Polres Pamekasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Pamekasan.

Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Pulau Garam itu yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islam (Gerbang Salam).

Penerapan syariat Islam di kabupaten berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa ini, telah dilaksanakan sejak tahun 2002 melalui surat edaran bupati atas dorongan mayoritas partai Islam ketika itu, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan para ulama pengasuh pondok pesantren di wilayah itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement