REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- PT AVCO yang dipercaya mengelola Bandara Mozes Kilangin Timika Papua oleh PT Freeport Indonesia, akan memperketat pemeriksaan barang bawaan penumpang maupun barang bagasi pesawat untuk mencegah masuknya barang ilegal.
Kepala Bandara Mozes Kilangin Timika, Subagyo Hadidjan di Timika, Kamis (7/11), mengatakan pengetatan pemeriksaan barang penumpang dan barang bagasi itu menyusul ditemukannya puluhan botol minuman keras pada penerbangan Merpati dari Makassar dan Manado pada 29-30 Oktober 2013.
"Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Bandara Timika yang bekerja sama dengan pengamanan internal PT Freeport dan pengamanan internal Bandara Mozes Kilangin yang berhasil menangkal hal-hal yang tidak dibenarkan dalam dunia penerbangan," kata Subagyo.
Menurut dia, kejadian tersebut menjadi peringatan agar pemeriksaan barang penumpang dan barang bagasi lebih diperketat.
Ia menyebutkan upaya mencegah masuknya barang illegal termasuk minuman keras melalui Bandara Mozes Kilangin Timika harus terus dilakukan. Meski miras yang ditahan dan disita pihak Bandara Mozes Kilangin Timika tidak seberapa banyak, namun hal itu tetap diapresiasi mengingat konsumsi miras memberikan efek buruk bagi masyarakat.
"Kita jangan melihat jumlahnya, tetapi komitmen petugas untuk menangkal masuknya barang yang tidak benar ini patut kita apresiasi," kata Subagyo.
Kapolres Mimika, AKBP Jermias Rontini mengatakan pada Rabu (6/11), telah dilakukan pemusnahan 88 botol minuman keras illegal yang disita petugas Bandara Mozes Kilangin Timika bekerjasama dengan Polsek Bandara setempat.
Minuman keras yang dimusnahkan terdiri dari produksi pabrik dua karton merek whisky red bull sebanyak 32 botol ukuran 700 ml dan 32 botol ukuran 175 ml.
Selain itu terdapat juga jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 48 botol ukuran 1.500 ml dan 24 botol ukuran 600 ml atau 86,5 liter.
Rontini mengatakan polisi berkomitmen untuk memberantas masuknya minuman keras illegal ke Timika, entah siapapun pemilik minuman tersebut.
"Sepanjang hal ini bertentangan dengan aturan, tetap kami sita, entah siapapun pemilik barang tersebut," kata Rontini.
Sepanjang 2013, katanya, polisi telah memusnahkan delapan ton minuman keras berbagai jenis yang disita di kawasan Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.
Upaya pengendalian peredaran minuman keras di Mimika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat bekerja sama dengan berbagai pihak terkait banyaknya kasus kriminalitas yang dipicu konsumsi minuman keras.
"Mari kita jaga situasi ini dengan tidak melakukan hal-hal negatif. Kasus-kasus kriminal yang terjadi di Timika hampir seluruhnya berawal dari konsumsi minuman keras," kata Rontini.