Rabu 06 Nov 2013 22:10 WIB

Bahas TKI Overstayer, Muhaimin Akan Bertemu Menteri Saudi

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
WNI overstayer (WNIO) melakukan pendataan di Madinatul Hujjaj, Jeddah, Arab Saudi.
Foto: Dok. KJRI Jeddah
WNI overstayer (WNIO) melakukan pendataan di Madinatul Hujjaj, Jeddah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, direncanakan akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi untuk mencari solusi atas program amnestinya.

Kepala Pusat Humas Kemnakertrans, Suhartono, mengatakan pertemuan itu akan dilakukan oleh Kemenakertrans setelah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Kemnakertran akan melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan pemerintah Arab Saudi mengenai perlunya percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi agar pengurusan dokumen WNI/TKI dapat  segera selesai, “ kata Suhartono dihubungi, Rabu (6/11).

Dia berharap Indonesia mendapatkan perlakuan khusus selain opsi deportasi  dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti. Hal ini, menurutnya, diperlukan karena jumlah WNI/TKI yang mengikuti program ini yang membludak tetapi  kapasitas pelayanan imigrasi terbatas.

Saat ini, Suhartono menyatakan, negosiasi dan pembicaraan yang sedang berjalan hanya sekadar usulan pembuatan memorandum of understanding (MoU) yang tidak mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi. Namun, kali ini Kemenakertrans akan mendorong Saudi untuk mengadakan perjanjian yang lebih mengikat tentang penempatan dan perlindungan TKI di Saudi agar masalah TKI overstayer di Arab Suadi tidak terulang lagi.

"Kami harapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status Ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti, meskipun batas waktunya telah berakhir," kata Suhartono.

Dikatakannya, selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara maksimal untuk menangani permasalahan amnesti bagi WNI/TKI yang berada di Arab Saudi. Namun hingga batas akhir 3 November lalu hanya tercatat  ada 101.067 WNI yang mengurus SPLP. Dari jumlah itu, 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja, 6.700 sudah pulang ke Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement