REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.
Tersangka baru dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. "Ya, KPK telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan MS (Mahfud Suroso) sebagai tersangka baru dalam kasus Hambalang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Mahfud Suroso dalam kasus Hambalang diungkapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Nazar mengatakan, pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat karena adanya fee dari sejumlah proyek dari PT Adhi Karya melalui Mahfud Suroso sebesar Rp 50 miliar.
PT Adhi Karya men-subkontrak-kan proyek Hambalang kepada 21 perusahaan, salah satunya PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Mahfud Suroso. Mahfud juga disebut-sebut sebagai orang dekat Anas yang mencarikan proyek.
Menurut Nazaruddin, tanpa campur-tangan Anas, tidak mungkin PT Adhi Karya menang di beberapa proyek. Nazar pun menyebutkan beberapa proyek yang dibantu Anas, yakni Gedung Pajak dan dua proyek pembangkit listrik senilai Rp 2,2 triliun di Kalimantan dan di Riau.
Proyek di Kalimantan dimenangkan oleh PT Adhi Karya, sementara yang di Riau akan dikerjakan PT Rekayasa Industri.
Untuk proyek Hambalang, pada April 2010, Anas telah memutuskan agar PT Adhi Karya memenangi proyek sarana olahraga di wilayah Bogor, Jawa Barat itu.
Anas memperoleh 12 juta Dolar AS atau sekitar Rp 50 miliar dari Mahfud Suroso. Uang tersebut yang dibawa ke Bandung untuk kemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010.