REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Satpol PP Pemkot Semarang membongkar sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) di jalan Medoho I, Semarang, Rabu (6/11).
Pembongkaran dilakukan karena tower lintas provider yang berada di lingkunga RT 04/ RW 07 Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari ini tak berizin.
Beberapa kali peringatan dari Satpol PP Pemkot Semarang kepada pihak PT Pratelindo –selaku pengelola tower BTS ini -- juga tidak digubris.
"Sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan membongkar tower BTS ini," ujar Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Pemkot Semarang, Kusnandir.
Ia juga menjelaskan, sejak dibangun pada bulan Mei lalu tower BTS ini tidak dilengkapi dengan perizinan yang persyaratkan.
Upaya persuasif dan imbauan- imbauan agar pihak pengelola segera melengkapi masalah perizinan ini juga tidak digubris.
Bahkan Satpol PP Pemkot Semarang sudh pernah melakukan penyegelan selama tiga kali, sepanjang Juli hingga Oktober lalu.
"Kami sudah pernah melakukan penyegelan, sejak akhir Juli lalu. Hingga pembongkaran tower ini, BTS tercatat sudah tiga kali disegel," kata Kusnandir menambahkan.
Menurut dia, tower yang didirikan menyatu dengan bangunan rumah milik Sugiyanto itu melanggar Perda nomor 5/2009 tentang bangunan.
Selain itu, pendirian tower setinggi hampir 60 meter ini juga melanggar Perda nomor 20/2011 tentang izin gangguan (HO).
Terakhir, keberadaan tower ini juga dipersoalkan warga lingkungan setempat, karena dianggap sangat membahayakan.
Konstruksi bangunan tower ini sangat mengkhawatirkan, tidak ada bagian konstruksi yang tertanam hingga ke dalam tanah. Sehingga rawan ambruk.
"Dengan kondisi konstruksi seperti ini, warga banyak yang khawatir dengan keamanan lingkungan mereka," kata Kusnandir menjelaskan.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2013 ini, Satpol PP Pemkot Semarang telah menindak sedikitnya 12 tower bermasalah di wilayah Kota Semarang.
Sebanyak 10 tower sudah dilakukan tindakan berupa penyegelan dan dua tower dibongkar. "Salah satunya tower BTS di wilayah Jalan Medoho ini," kata Kusnandir melanjutkan.