Rabu 06 Nov 2013 18:38 WIB

Akil Mochtar: Mahfud MD Juga Pernah Lakukan Pelanggaran

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Akil Mochtar ditahan KPK.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Akil Mochtar ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK, Akil Mochtar karena melakukan pelanggaran kode etik. Akil pun mengungkap ternyata mantan Ketua MK, Mahfud MD yang juga anggota MKH MK juga pernah melakukan pelanggaran kode etik.

"Klien saya sering disudutkan oleh komentar dari Mahfud MD. Pak Akil bilang agar Mahfud jangan berlagak sok bersih karena dia pun pernah melakukan pelanggaran dengan bertemu dengan pihak berperkara," kata kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer yang dihubungi Republika, Rabu (6/11).

Tamsil mengungkapkan pihak berperkara yang dimaksud adalah kuasa hukum dari dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Kuasa hukum dari dua pimpinan KPK ini menemui Mahfud MD di rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra untuk membicarakan UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang sedang diujikan di MK.

Bahkan kuasa hukum dari dua pimpinan KPK tersebut saat ini menjadi salah satu pimpinan di KPK. Namun ia enggan menyebutkan siapa pimpinan KPK tersebut dan meminta agar mengkonfirmasikan hal ini kepada Bibit dan Chandra.

Ia mengungkapkan hal ini karena permintaan dari Akil saat menjenguknya di Rutan KPK pada Selasa (5/11) lalu. Dalam pertemuan itu, lanjutnya, Akil meminta agar Mahfud MD tidak terus-menerus menyudutkannya dan merasa 'bersih' sendiri.

Tamsil mencontohkan, Mahfud MD pernah mengatakan di media jika kliennya kerap memilih perkara untuk ditangani. Mahfud juga mengatakan bahwa Akil kerap memilih untuk menangani perkara sengketa pilkada di Kalimantan.

Kepada Tamsil, Akil membantah semua tuduhan tersebut. Dalam pembagian perkara di MK, hal itu berdasarkan atas persetujuan seluruh anggota panel hakim di MK. Maka itu, jika Mahfud MD terus-menerus menyudutkan kliennya, ia akan mengungkap bukti pertemuan antara Mahfud dengan kuasa hukum dua orang mantan pimpinan KPK yang saat ini sebagai pimpinan KPK.

"Yang jelas, pertemuan itu kan ada di buku tamu siapa saja yang berkunjung, ada beberapa orang saat itu dan salah satunya si pengacara yang saat ini jadi pimpinan KPK," tegas Tamsil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement