Rabu 06 Nov 2013 17:31 WIB

Menunggu Hasil Tes DNA Hewan 'Vila 90'

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
DNA (ilustrasi)
DNA (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pascadievaluasinya sejumlah hewan dari vila 90 di Desa Bojong Honje RT 04 RW 03 Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Bogor, Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) dan Wildlife Conservation Society (WCS) masih menunggu hasil tes DNA. Hasil tes ini yang akan menentukan kelanjutan satwa dan pemiliknya.

Pengelola ASTI, Andy Sean Kindangen, mengatakan pihaknya sudah meangatisipasi kemungkinan yang terjadi pada hewan. Misalnya adaptasi di tempat baru yang sebelumnya di kandang vila kini di kandang rehabilitasi. Perawat dan pola perawatan yang berbeda juga sudah dipertimbangkan.

Pengecekan oleh dokter hewan ASTI menyatakan secara umum kondisi hewan baik. Mereka juga masih menunggu hasil tes kesehatan juga untuk kepastian kondisi fisiologisnya. "Kami mengusahakan yang terbaik yang kami bisa untuk satwa-satwa itu," kata Andi.

BKSDA juga masih mengumpulkan keterangan saksi. Penjaga vila, Umay dan Slamet, sudah dimintai keterangan terkait perawatan satwa di vila 90. Penyidik BKSDA Wilayah I Bogor, Sudrajat, mengatakan belum melayangkan surat panggilan kepada pemilik vila 90, JW.

"Panggilan kepada pemilik baru akan dilakukan setelah ada kepastian hasil tes DNA,'' kata Ajat menegaskan.

Rencanany BKSDA akan memanggil dokter hewan yang juga menangani satwa di vila.

Ajat dan tim BKSDA tetap meninjau satwa yang masih menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi ASTI di Megamendung. Ia tidak melepaskan pengawasan BKSDA sebagai perpanjangan negara.

Pada pekan lalu, BKSDA bersama ASTI dan Wildlife Crime Unit WCS mengevakuasi seekor harimau yang diduga harimau sumatera, seekor siamang, seekor lutung, seekor owa jawa, seekor ungko, tiga ekor burung merak, dan empat ekor rusa timor dari vila 90. Dari surat yang dicermati WCS, kepemilikan hewan ternyata ilegal.

Keberadaan satwa liar ini terungkap setelah kepolisian mengusut kasus pembunuhan penjaga vila 90, Slamet. Slamet membunuh teman kencannya, Neng.

Jika harimau yang dipelihara pemilik Vila 90 benar harimau sumatera, pemilik bisa dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistem dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pelestarian jenis satwa Indonesia. Hukuman pencara yang diancamkan selama lima tahun panjara dan denda Rp 500 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement