REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, Banten, Agus Sutisna menyatakan partai politik wajib melaporkan dana kampanye ke KPU.
"Jika partai politik tidak melaporkan dana kampanye maka bisa didiskualifikasi partai maupun calon legislatif," kata Agus Sutisna di Rangkasbitung, Rabu.
Ia mengatakan, pelaporan dana kampanye tersebut harus selesai 15 hari sebelum Pemilu Legislatif 2014.
Pelaporan dana kampanye itu dilakukan sesuai tingkatan, yakni DPRD kabupaten, provinsi, DPR RI atau DPD.
"Kami minta para peserta Pemilu legislatif memberikan laporan dana kampanye partai politik sebelum masa kampanye dimulai," katanya.
Menurut dia kewajiban melaporkan dana kampanye itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2014.
Karena itu, pihaknya menyosialisasikan PKPU Nomor 17 tersebut agar pengurus partai, termasuk calon legislatif mengetahui tentang pedoman pelaporan dana kampanye itu.
Sebab jika tidak melaporkan dana kampanye itu, tentu dipastikan partai politik dan calon legislatif merugi karena akan dikenakan sanksi didiskualifikasi Pemilu legislatif 2014 yang akan digelar 9 April 2014 tersebut.
Dalam PKPU itu, kata dia, dijelaskan calon partai politik harus membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Selain itu juga mereka membuat laporan dana kampanye melalui rekening partai dan diserahkan ke KPU 15 hari sebelum kampanye terbuka dilaksanakan. "Kami berharap seluruh peserta Pemilu 2014 bisa memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye," katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan jadwal tahapan pemilu, kampanye terbuka mulai digelar 2 Maret 2014. Pelaporan dana kampanye nantinya diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU dan hasilnya akan dipublikasikan.
"Kami berharap semua partai politik dapat melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan dana kampanye itu," katanya.