REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi senior Akbar Tandjung meminta Ketua terpilih Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membuktikan integritasnya memimpin MK meskipun yang bersangkutan memiliki latar belakang sebagai mantan kader partai.
"Yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa mantan anggota dewan juga tidak diragukan integritasnya," kata Akbar Tandjung ketika dijumpai di sela-sela acara pengucapan sumpah jabatan Ketua terpilih MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/11).
Akbar mengatakan seluruh anggota MK telah diseleksi melalui institusi masing-masing antara lain DPR, pemerintah dan Mahkamah Agung (MA). Sehingga dia meyakini dengan proses seleksi itu seluruh anggota telah memenuhi syarat menjadi anggota MK.
"Bahwa ada peristiwa yang katakanlah menimpa Ketua MK sebelumnya Akil Mochtar, itu semua kita serahkan kepada proses hukum. Tapi tentu saja banyak pelajaran yang bisa didapat dari peristiwa itu, salah satunya bahwa integritas harus dijaga betul," kata Akbar Tandjung.
Mengenai sosok Hamdan Zoelva, Akbar Tandjung memiliki pandangan bahwa mantan kader Partai Bulan Bintang itu memiliki latar belakang akademis yang cukup. Akbar meyakini Hamdan telah mengambil banyak pelajaran dari kejadian yang menimpa Akil Mochtar.
"Saya yakin banyak pelajaran dia dapat, dia tentu tidak mau namanya jelek atau rusak. Saya yakin Hamdan akan menjaga marwah MK, saya kenal dia, dia punya latar belakang akademis," ujar Akbar.
Menurut Akbar tugas besar Hamdan adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, sebab keberadaan MK sebagai lembaga konstitusi menjadi salah satu dasar pembangunan negara.
Pada Jumat (1/11), Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua MK periode 2013-2016 menggantikan Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap perkara sengketa pilkada.
Terpilihnya Hamdan Zoelva setelah melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran dalam sidang terbuka di Ruang Rapat Pleno Gedung MK, Jakarta, oleh delapan orang hakim konstitusi yakni Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar dan Hamdan Zoelva.
Sementara itu pada Jumat (1/11), delapan Hakim MK sekaligus melakukan pemilihan nama Wakil Ketua MK yang akhirnya dijabat oleh Arief Hidayat. Pemilihan Wakil Ketua MK itu harus melalui tiga putaran.
Ketua nonaktif MK Akil Mochtar tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan menerima suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan dan Lebak, Banten. Akil Mochtar juga dikenakan pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh KPK.