Rabu 06 Nov 2013 10:58 WIB

'Antisadap RI Perlu Dimodifikasi'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penyadapan (ilustrasi)
Penyadapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengantisipasi penyadapan oleh negara asing, intelijen Indonesia diminta untuk memodifikasi alat antipenyadapan. Pengamat intelijen Wawan Purwanto mengungkapkan, saat ini, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sebenarnya memiliki alat pengacak sinyal untuk menangkal penyadapan.

"Jika ada penyadapan dari pihak luar, suaranya akan tidak jelas hanya gemuruh,"ujar Wawan saat dihubungi RoL, beberapa waktu lalu. Akan tetapi, Wawan mengungkapkan, alat pengacak sinyal tersebut perlu dimodifikasi. 

Dia menjelaskan, alat antisadap tersebut dibeli dari produsen yang mengetahui bagaimana menangani pengacakan sinyal. "Jadi, bagaimana membuat alat khusus untuk bisa mengubah sandi-sandi sehingga tidak terlacak pihak lawan. Ini kembali pada kepiawan kita,"jelasnya. 

Menurutnya, penyadapan adalah pergerakan bawah tanah negara lain yang ingin mengetahui rahasia Indonesia demi kepentingan nasional mereka. Oleh karena itu, tuturnya, intelijen Indonesia menciptakan pengaman cukup baik dan kuat. 

Dia pun menjelaskan, selain proteksi, proses diplomasi harus tetap jalan untuk melakukan protes tersebut karena penyadapan termasuk tindakan ilegal. "Sekarang bagaimana kita punya rumah ini untuk bisa dipagari. Kalau dibiarkan terbuka, orang bisa masuk begitu saja,"jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement