REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia kembali berhasil memulangkan 16 nelayan asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang sebelumnya ditahan pemerintah Australia.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Indonesia Syahrin Abdurrahman mengatakan, ke-16 nelayan tersebut ditangkap Otoritas Manajemen Perikanan Australia (Australian Fisheries Management Authority / AFMA) pada 11 Oktober 2013 lalu dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Australia.
“Pemulangan nelayan yang ditangkap di luar negeri merupakan wujud nyata keberpihakan KKP terhadap nasib para nelayan Indonesia. Dimana jika terjadi penangkapan nelayan di luar negeri, KKP akan berupaya keras untuk memulangkannya,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (5/11) malam.
Nama ke-16 nelayan yang dipulangkan tersebut adalah Firman, Souleng, Serang, Rusdi, Amirudin, Indra Aditya, Wiranto, Sudirman, Dival, Muhammad Tahir Fajar, dan Abdul Muin. Kemudian Amiruddin, Mukrimin, Faizal Anwar, Taharuddin dan Tanhar. Dia menambahkan, para nelayan itu dipulangkan secara bertahap mulai Rabu (30/10) hingga Ahad (3/11) dengan menggunakan pesawat via Denpasar, Bali. Kemudian akan diterbangkan ke Makassar untuk dipulangkan ke Sinjai, Sulawesi Selatan.
“Keberhasilan pembebasan nelayan tersebut merupakan program kerjasama KKP melalui program advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal PSDKP dengan Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia,” ujarnya.
Lebih lanjut Syahrin mengatakan, kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP sejak tahun 2011 sampai 2013 telah berhasil memulangkan 384 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditahan di Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan India. Pihaknya berjanji akan mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan ikan di Indonesia kepada para nelayan.
“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka secara proaktif, KKP bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia akan mengupayakan pemulangan mereka,” tuturnya.
Selain melaksanakan kegiatan advokasi nelayan, sejak tahun 2007 lalu KKP menjalin kerja sama dengan Pemerintah Australia melakukan pengawasan penangkapan ikan di wilayah perbatasan kedua negara. Dia menambahkan, kerjasama yang diwadahi dalam Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) telah melakukan kegiatan patroli bersama sejak tahun 2007 guna melakukan pengawasan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara.
Forum kerja sama ini juga melakukan kegiatan pembinaan terhadap nelayan di beberapa wilayah selatan Indonesia melalui kegiatan Public Information Campaign (PIC) tentang batas-batas wilayah penangkapan ikan berkerjasama dengan Department Australia Fishery and Forestry (DAFF), kedutaan besar Australia di Jakarta.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif agar nelayan tidak melakukan penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” ucapnya.
Kedepan, pihaknya berharap kerjasama IAFSF dapat menurunkan jumlah nelayan yang ditangkap aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan penangkapan ilegal seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, KKP juga mengajak Pemerintah Daerah (pemda) setempat untuk secara bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan,” ucapnya.