REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG --- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengancam akan mencabut iizin dua perusahaan swasta nasional yang membangun jalan khusus angkutan batu bara di daerah itu karena sampai kini tak kunjung selesai pembangunannya. Dua perusahaan tersebut adalah PT Energi Prima Indonesia (EPI) dan PT Servo Lintas Raya (SLR).
Asisten II Sekretaris Daerah bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan Eddy Hermanto, Selasa (5/11) mengatakan, “Pemprov Sumsel telah beberapa kali memberikan perpanjangan waktu dalam pengerjaan pembangunan jalan khusus batu bara tersebut. Ini perpanjangan waktu terakhir yang kita berikan, jika masih saja tidak selesai sampai batas waktu yang ditentukan, kemungkinan izin pembangunannya akan dicabut.”
Sebelumnya masalah pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tersebut sudah dibahas pada rapat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Sumsel yang dihadiri instansi terkait termasuk wakil dari dua perusahaan swasta tersebut.
Rapat memutuskan menetapkan tenggat waktu penyelesaian proyek jalan khusus batu bara tersebut. PT EPI diberi tenggat waktu sampai akhir 2014 dan PT SLR belum bisa memberikan tenggat waktu karena anak perusahaan dari Servo Grup ini akan melakukan rapat terlebih dahulu.
Menurut Eddy Hermanto, “Jika mereka tidak mamapu juga menyelesaikannya, mereka bisa perusahaan lain atau kita ganti dengan perusahaan yang sanggup mengerjakannya.