Selasa 05 Nov 2013 18:30 WIB

PDIP : Masalah DPT Bisa Jadi Preseden Pemilu Tidak Demokratis

Rep: Ira Sasmita/ Red: Heri Ruslan
Warga mengecek daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Warga mengecek daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2014 di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, PDI Perjuangan masih mengkhawatirkan data pemilih itu akan berimplikasi kurang baik terhadap pemilu 2014 nanti.

Penetapan DPT yang masih diisi 10.4 juta pemilih bermasalah, dikhawatirkan akan menjadi preseden pemilu tidak akan berjalan demokratis.

"Satu suara saja bisa jadi preseden pemilu tidak demokratis apalagi jumlahnya sekarang masih jutaan. Hak politik warga negara harus dijaga, jangan sampai DPT jadi kebiasaan kejahatan demokrasi di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, Selasa (5/11).

Catatan yang disampaikan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu pada rapat pleno penetapan DPT, Senin (4/11) kemarin menurut Tjahjo merupakan gambaran. Bahwa pemilih bermasalah yang tercatat sebanyak 10.4 juta masih menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan KPU. Karena DPT menyangkut hak politik warga negara yang harus dijaga dan dijamin oleh negara. Apa lagi Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi pasal dalam UU Pemilu Legislatif tentang kontestasi pemilu dengan sistem perebuatan suara terbanyak.

Namun, PDI-P dikatakan anggota Komisi I DPR itu melihat persoalan pemilu bukan hanya sebatas angka DPT. Tetapi proses pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan penyelenggara pemilu. Serta masalah yang menyangkut legal formal dengan sumber DPT. Karena kisruh DPT bisa menimbulkan gugatan hukum.

"Pemilu 2014 masih terancam, di mana hilirnya masih ada dalam masalah DPT, hulunya akan menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi, " ujarnya.

KPU, lanjut Tjahjo, harus terbuka dan terus melaporkan perkembangan pelengkapan dan perbaikan 10.4 juta DPT tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu. Transparansi juga diharapkan dilengkapi dengan penjelasan faktual, perbaikan dilakukan di titik-titik mana saja.

PDI-P menurutnya, mengaharapkan citra positif yang telah dibangun KPU tidak tercoreng lantaran karut-marut DPT. Karena itu, KPU diminta tidak mengulangi kesalahan pada saat perbaikan daftar pemilih sebelumnya. Di mana KPU terbiasa mengungkap persoalan yang dihadapinya pada saat-saat terakhir. Sementara respon KPU terhadap masukan dan permintaan peserta pemilu sebelum DPT ditetapkan cenderung lambat.

"KPU sekarang jauh lebih baik dari periode sebelumnya, jangan sampai masalah DPT ini merusak citra positif KPU," ungkapnya.

KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. KPU tetapkan DPT nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT Luar Negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.

KPU juga menetapkan 545.778 tempat pemungutan suara (TPS), 81.034 panitia pemungutan suara (PPS), dan 6.980 panitia pemilihan kecamatan (PPK). Untuk PPLN ditetapkan sebanyak 130 dan TPSLN sebanyak 873.  Terhadap 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya belum lengkap, KPU bersama Kementerian Dalam Negeri akan membereskannya dalam waktu 30 hari ke depan sesuai saran dan pendapat dari Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement