Selasa 05 Nov 2013 17:43 WIB

Ditabrak Polisi, Pelajar Ini Malah Jadi Tersangka

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Seorang pelajar di Banda Aceh berinisial PS yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas  akibat ditabrak oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. PS diduga melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009.

"Saya sedih saja kenapa anak saya yang harus ditetapkan sebagai tersangka. Bukan orang yang menabrak," kata ibu korban Mursyida di Banda Aceh, Selasa (5/11).

PS yang didampingi ibunya menuturkan, ia bersama temannya mengendarai sepeda motor bernomol polisi BL 3029 LAK, dan tiba-tiba ditabrak mobil dinas polisi 112-29 yang dikendarai oknum polisi berinisial MH yang melaju kencang. Akibat kecelakaan itu PS harus menggunakan tongkat, karena tulang kaki sebelah kiri patah dan pinggangnya bergeser.

Penetapan sebagai tersangka itu, menambah duka bagi PS yang saat ini terpaksa harus menggunakan tongkat akibat musibah yang terjadi pada 4 November 2012 sekitar pukul 15.30 WIB di jalan Tgk Abdussalam Meraxa, Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa. PS ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan Polisi nomor 182/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 untuk kepentingan penyidikan memanggil seorang untuk didengar keterangannya.

Mursyida juga mengatakan awalnya oknum Polisi MH yang menabrak anaknya tersebut sepakat untuk bersama-sama menanggung pengobatan, namun kenyataannya tidak demikian. Dijelaskannya, PS telah mendapat perawatan untuk penyembuhan kakinya di beberapa rumah sakit dan perlu dibawa ke Penang, Malaysia, untuk penyembuhan kakinya tersebut. Namun, biaya yang diberikan oleh oknum polisi penabrak anaknya tersebut hanya Rp 4 juta.

Sementara itu, Manager Program LBH Anak Aceh Rudi Bastian yang mendampingi korban juga sangat menyayangkan terhadap penetapan tersangka tersebut. "Jika secara hukum PS memang melanggar aturan seperti tidak menggunakan atribut lalu lintas, namun tidak seharusnya Polisi dapat menetapkan status tersangka," katanya.

Menurut dia, polisi seharusnya dapat kooperatif dalam penanganan kasus tersebut dengan mendatangi korban, bukan langsung menetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan PS telah mendapat dua kali surat pemanggilan dari kepolisian sebagai tersangka untuk dimintai keterangannya. "Keluarga sebenarnya juga membuka ruang kepada MH untuk membahas tentang biaya pengobatan putri," katanya.

Pihak keluarga juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Propam Polda Aceh. "Keluarga masih membuka diri untuk jalur negosiasi dengan MH guna menyelesaikan biaya pengobatan PS," ujar Rudi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement