Selasa 05 Nov 2013 14:13 WIB

Tilep Dana Sertifikat, Tiga Pegawai BPN Rugikan Negara Rp 300 Juta

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kantor Pelayanan BPN
Foto: Republika/Musiron
Kantor Pelayanan BPN

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor berhasil mengungkap aksi kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor. Kerugian negara yang diakibatkan mencapai hampir Rp 300 juta.

Penyelidikan sudah dilakukan sejak 2012. Waktu yang dibutuhkan memang panjang, sekitar enam bulan.

Setelah didalami, ketiga tersangka yakni Wintarsa dan Johan Sigat yang merupakan petugas bendahara PUM serta Sodikin yang menjadi petugas yuridis terindikasi kuat melakukan penyimpangan dana program layanan rakyat untuk sentifikasi tanah (Larasita) pada 2010 dan 2011.

‘’Program yang dijalankan tidak sebagaimana semestinya. Sejuah ini belum ada instansi lain yang ikut terlibat dalam kasus ini,’’ kata Kapolresta Bogor, Bahtiar Ujang Purnama.

Tersangka dijerat pasal 2, 3 dan 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, negara dirugikan sebesar Rp 120. 582. 900. Dana diperoleh dari 176 berkas pengajuan sertifikat tanah larasita yang diterima tersangka Wintarsa yang saat itu bertugas sebagai bendahara PUM. Dana larasita tidak disetorkan, sehingga biaya penerbitan sertifikat tanah menggunakan anggaran kegiatan Prona dan UKM tahun 2011 yang dibayai APBN.

Modus serupa juga dilakukan bendahara PUM lainnya, Johan Sigat, yang menerima biaya sebesar Rp 131. 780. 800 dari 203 berkas pengajuan sertifikat tanah. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana penerbitan sertifikat tanah dibiayai dari program Prona 2011 dan UKM 2010 dari APBN.

Sementara petugas yuridis Sodikin mengkorupsi dana sebesar Rp 43. 875. 200 atas 65 bekas pengajuan sertifikat tanah. Penerbitan sertifikat tanah terpaksa didanai dari program Prona 2011 dari dana APBN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement