REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) menyeret dua nama baru sebagai tersangka. Kedua orang tersebut merupakan debitur dari BSM Cabang Bogor, Jawa Barat. Dengan tambahan dua nama tersebut, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang.
“Para tersangka atas nama Hen-hen Gunawan (HG) dan Rizky Adiansyah (RA) ditangkap di rumahanya masing-masing pada Ahad (3/11) malam,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulystianto menjawab pertanyaan Republika semalam.
Arief berujar, HG yang merupakan seorang pengusaha ditangkap di rumahnya di Jl. Hasyim Ashari 59, Cilegug, Tangerang. Kemudian RA, pria berprofesi dokter ini ditangkap di rumahnya di Perumahan Telaga Kahuripan Bukit Indra Prasta Blok D2 no 8, Kemang, Parung, Bogor.
Jenderal bintang satu ini memaparkan peranan kedua tersangka tersebut hingga merugikan BSM Cabang Bogor sampai puluhan miliar rupiah. HG dan RA ialah debitur yang mengajukan kredit dengan nasabah fiktif ke BSM Cabang Bogor pimpinan M Agustinus Masrie yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.
Modus keduanya hampir serupa dengan tersangka Iyan Permana, yang juga sudah dibekuk polisi sebelumnya. Dijelaskannya, HG dan RA menggunakan KTP orang lain untuk pengajuan dana kredit ke BSM. Pengajuan itu lantas dimuluskan jalannya oleh Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam praktek pengajuan kredit fiktif tersebut, HG menggunakan puluhan identitas diri milik para karyawannya. Sedangkan RA menjadikan KTP tetangga yang diam-diam ia pinjam untuk mencairkan kredit miliaran rupiah ini.
Arief melanjutkan, John lalu merekomendasikan seluruh pengajuan dengan nasabah fiktif ini ke atasannya yang kini juga sudah menjadi tersangka, yaitu Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan. “Hasilnya HG mendapat pencairan dana Rp 12,24 miliar dan RA Rp 12,2 miliar. Sekarang kasus kami kembangkan untuk semua indikasi yang ada termasuk menelaah peran notaries dari setiap akad kredit ini,” kata Arief.
Sebelumnya, Bareskrim sudah menangkap keempat nama di atas selain HG dan RA pada akhir Oktober lalu. Keempat tersangka diduga membobol dana BSM Cabang Bogor melalui praktek pengajuan kredit fiktif.
Total uang yang mengalir dari pengajuan kredit fiktif debitur atas nama tersangka Iyan bahkan mencapai Rp 102 miliar, jauh lebih besar dari HG dan RA. Dittipideksus lantas mengembangkan kasus ini melalui Sub Kejahatan Perbankan dan Money Laundringnya. Hasilnya ditangkap lah HG dan RA.
Sampai saa ini, para tersangka dijerat dengan pasal 63 UU 21 thn 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu pasal 3 ayat 5 UU Nomor 8 tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga disangkakan. Dalam perjalanannya, bila pembuatan data fiktif ini ditengarai kuat dilakukan oleh seluruh tersangka, maka pasal 263 terkait pemalsuan surat di KUHP akan diterapkan.