Senin 04 Nov 2013 23:26 WIB

BEI: Integrasi Bursa ASEAN Masih Sulit

Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan bahwa rencana integrasi bursa efek di kawasan negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) masih sulit diwujudkan.

"Nantinya akan timbul masalah, karena perusahaan pelaksana penjamin emisi pada penawaran umum perdana saham (IPO) diwajibkan harus berasal dari negara tempat dilaksanakannya IPO," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Samsul Hidayat di sela-sela "Chief Executive Officer Networking 2013" di Nusa Dua, Bali, Senin.

Ia mencontohkan, jika ada perusahaan Malaysia yang ingin melakukan IPO di Indonesia, maka perusahaan penjamin emisinya harus dari perusahaan Indonesia, kondisi itu akan sulit diterapkan karena peraturan Bursa yang berbeda di setiap masing-masing negara.

"Kondisi itu akan sulit diterapkan di Indonesia karena perusahaan Malaysia yang akan melakukan IPO itu harus tunduk pada aturan pasar modal kita, terutama mengenai penunjukan penjamin emisi. Masalah yang sama juga akan timbul jika ada perusahaan Indonesia yang ingin mencatatkan sahamnya di Malaysia," kata Samsul.

Untuk itu, lanjut Samsul, BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas pelaksanaan berbagai kegiatan pasar modal di Indonesia terus membahas hal ini serta dituangkan ke dalam Rancangan Undang Undang Pasar Modal (RUU Pasar Modal).

"Sejauh ini, belum ada kesepakatan mengenai hal ini di antara negara ASEAN," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa kendati RUU Pasar Modal sudah dapat dibahas, tetapi RUU itu masih belum dapat diwujudkan sebagai UU Pasar Modal. Pasalnya, RUU itu hingga kini masih belum menjadi program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini.

Samsul juga mengatakan bahwa pengesahan RUU tersebut untuk menjadi UU Pasar Modal pada tahun depan masih dalam ketidakpastian. Pasalnya, selain berhadapan dengan pemilu 2014, DPR hingga kini juga masih belum membahas RUU Perbankan, RUU Asuransi, dan industri keuangan lainnya.

"Kami melihat banyaknya RUU yang menjadi perhatian wakil rakyat, karena itu kita menunggu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement