Senin 04 Nov 2013 18:40 WIB

Masa Amnesti Berakhir, Pemerintah Fasilitasi Proses Deportasi WNI di Saudi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
 Sebanyak 278 orang TKI illegal asal Arab Saudi dengan  status over stayer semalam kembali ke tanah air
Foto: Faisal R Syam
Sebanyak 278 orang TKI illegal asal Arab Saudi dengan status over stayer semalam kembali ke tanah air

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Terhitung Ahad (3/11), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri masa pemberian amnesti bagi warga negara asing (termasuk WNI/TKI)  yang tinggal di negeri tersebut namun tidak memiliki dokumen yang sah.

Staf khusus presiden bidang hubungan internasional, Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah sudah berusaha maksimal. Termasuk memintakan kelonggaran untuk proses penanganan overstay.

Sayangnya, setelah satu kali masa perpanjangan dari 3 Juli hingga 3 November sudah tidak bisa lagi dilakukan.“Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah maksimal. Kita lakukan sekarang adalah memfasilitasi proses selanjutnya bagi mereka yang dalam proses pendataan ternyata tak memiliki dokumen,” katanya saat ditemui di Istana Bogor, Senin (4/11).

Ia menjelaskan, WNI/TKI yang overstay dan tidak memiliki dokumen yang sah akan dimasukan ke detention center. Di sanalah, pemerintah Indonesia akan memberikan fasilitas lebih lanjut. Ia pun menjelaskan ada dua kriteria WNI/TNI yang berada di Saudi Arabia.

Pertama, WNI/TNI yang overstay tetapi sudah memiliki dokumen dan sedang memproses izin tinggal. Kepada mereka, pemerintah Saudi memberikan kelonggaran dan tidak langsung mendeportasi. Kedua, WNI/TNI yang tidak memiliki dokumen sama sekali. Mereka nantinya akan ditampung di detention center atau tahanan imigrasi yang mampu menampung sekitar 50 ribu orang. Mereka inilah yang nantinya di deportasi.

“Pemerintah sudah menugaskan pejabat eselon I yang menangani langsung masalah itu. Kita sedang memfasilitasi proses dengan harapan tidak ada gejolak dalam hal pendeportasian,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, jumlah TKI yang sudah mengurus dokumen jatidiri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang.

Sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia, di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.

“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang,” katanya.

Menurut Jumhur, dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap warga negara asing di negara tersebut. Namun razia ini, tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restauran, tempat cukur rambut, apotik, keamanan, supir dan kios-kios dagang lainnya.

Apabila WNI terkena razia, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50 ribu orang. “Dari situ secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk ke  Indonesia,” kata Jumhur.

Ia mengemukakan, saat ini sebanyak enam petugas dari KJRI telah ditempatkan di tahanan imigrasi tersebut untuk membantu proses verifikasi dan klarifikasi dengan petugas imigrasi Saudi Arabia.

Sehubungan dengan ini, menurut Kepala BNP2TKI, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Riyadh telah menghimbau kepada WNI agar tidak keluar rumah dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement