Senin 04 Nov 2013 16:28 WIB

Ini Besaran UMK Surabaya Tahun 2014

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Maskot Kota Surabaya, Suro dan Boyo (ikan hiu dan buaya)
Maskot Kota Surabaya, Suro dan Boyo (ikan hiu dan buaya)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Walikota Surabaya, Jawa Timur Tri Rismaharini hari ini (4/11) resmi menandatangani usulan upah minimum kota (UMK) Surabaya pada tahun 2014 sebesar Rp 2,2 juta per bulan. Kini UMK Surabaya disepakati jadi Rp 2,2 juta per bulan.

Risma mengatakan, penetapan UMK Surabaya ditetapkan berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi (permenakertrans) nomor 7 tahun 2013 tentang tata cara upah minimum kabupaten/kota dan upah sektoral kota. Meski demikian, dirinya menegaskan tidak melakukan intervensi dalam usulan UMK dari dewan pengupahan tersebut.  Dia menjelaskan, dewan pengupahan telah melakukan survei pasar tentang kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja. Survei itu mengacu pada permenakertrans nomor 14 tahun 2013.

Survei dilakukan pada September dan Oktober 2013 di 3 pasar yaitu Pasar Wonokromo, Rungkut, dan Balongsari. Dari survei tersebut, dieroleh nilai proyeksi KHL bulan September 2013 ditambah dengan inflasi di bulan Oktober 2013, maka diperoleh KHL Surabaya sebesar Rp 1.763.180,40 per bulan. Namun untuk UMK dihitung berdasarkan komponen KHLditambah dengan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

‘’Jadi KHL Rp 1.763.180,40 ditambah dengan asumsi inflasi di Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2014 sebesar 5,5 persen, dan pertumbuhan ekonomi Surabaya 7,5 persen. Berdasarkan hal itu, maka UMK Surabaya pada 2014 sebesar Rp 2.199.633,75 per bulan dan dibulatkan menjadi Rp 2.200.000 per bulan,’’ katanya di acara penandatanganan penetapan usulan UMK di Surabaya, Senin (4/11).

Ia mengapresiasi usulan UMK tahun ini lebih tenang dibandingkan tahun lalu. Ia juga meminta penetapan UMK kali ini dikawal bersama-sama. Sehingga banyak pihak yang memberikan masukan, usulan dan tentunya terjadi kebersamaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Hadi Subhan mengatakan, pihaknya teleh melakukan survei KHL di tiga tempat. KHL yang dihitung terdiri dari 60 jenis. Menurutnya, semua pihak telah menyepakati angka KHL karena telah sesuai dengan permenakertrans dan peraturan gubernur (pergub) bahwa komponen UMK terdiri dari KHL ditambah dengan inflasi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menambahkan, UMK Rp 2,2 juta per bulan adalah angka yang wajar. Apalagi, UMK di Jakarta Rp 2,4 juta, dan UMK di sebuah daerah di Kalimantan sudah Rp 1,8 juta per bulan. ‘’Nah UMK Surabaya kan tidak mungkin di bawah Kalimantan. UMK Surabaya harus yang tertinggi di Jawa Timur,’’ tuturnya.

Pihaknya akan menyampaikan kesepakatan UMK tersebut ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada 13 November 2013 agar segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Dengan terbitnya Pergub tersebut, ketentuan UMK Surabaya berlaku per 1 januari 2014. Ia menegaskan,UMK berlaku bagi semua perusahaan yang ada di Surabaya. ‘’Bagi perusahaan yang tidak sanggup menggaji karyawan sesuai UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan penerapan UMK ke gubernur,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, gubernur juga akan mengabulkan penangguhan asalkan permohonan penangguhan memenuhi ketentuan dan perusahaan itu resmi mengajukan penangguhan di gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement