Senin 04 Nov 2013 14:10 WIB

Artis Eddies Adelia tak Penuhi Panggilan Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Eddies Adelia, istri tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang Ferry Setiawan, sempat menyampaikan kepada penyidik akan datang memberikan keterangan pada Senin (4/11) siang. "Kalau tidak memenuhi panggilan yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya kepada penyidik. Bisa juga menyampaikan bisa datang kapan. Dia sudah menyampaikan kepada penyidik akan datang hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Senin (4/11).

Rikwanto mengatakan penyidik mengagendakan pemeriksaan Eddies Adelia pada hari ini (Senin, 4/11) pukul 10.00 WIB hingga 14.00. Namun, hingga Rikwanto menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pukul 13.00 WIB, Eddies belum datang ke Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Rikwanto mengatakan Eddies dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saat ini penyidik baru melayangkan surat panggilan pertama, apabila sampai surat panggilan kedua yang bersangkutan tidak datang, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, Eddies tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus penipuan yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan. Terkait kasus tersebut, Rikwanto mengatakan sudah ada sembilan saksi yang diperiksa terdiri atas pegawai PT PLN, rekan-rekan Ferry dan pegawai Bank Mandiri.

Rikwanto menuturkan penyidik perlu memeriksa Eddies Adelia sebagai saksi terkait apa saja yang dia tahu tentang bisnis suaminya, aliran dana dan lain-lain. Menurutnya, polisi juga akan menelusuri apakah ada korban lain terkait dengan praktek penipuan investasi yang dilakukan Ferry. Pasalnya, pada 10 Oktober 2013 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menerima laporan penipuan yang dilakukan Ferry.

"Ada laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Metro, yaitu penipuan dengan modus yang sama, yaitu investasi pengolahan batu bara yang bekerja sama dengan PT PLN," tuturnya.

Rikwanto mengatakan penangkapan Ferry dan tersangka lain berinisial RR bermula dari laporan saksi korban berinisial AM yang merasa ditipu sehingga dirugikan mencapai Rp 21 miliar lebih. Untuk menelusuri aliran dana yang diberikan AM kepada Ferry, Rikwanto mengatakan penyidik sudah bekerja sama dengan pihak perbankan. Bukan tidak mungkin Ferry juga akan dijerat atas tindak pidana pencucian uang.

Terkait pemeriksaan Eddies Adelia sebagai saksi, Rikwanto menyatakan bukan tidak mungkin statusnya menjadi tersangka apabila terbukti menerima dan menikmati aliran dana hasil penipuan dari Ferry. "Kita lihat saja hasil pemeriksaannya nanti," ujar Rikwanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement