REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Penyidik Direktorat Narkoba Polda Lampung mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi dalam penyelundupan 6.904 butir pil ekstasi dengan mengkonfrontir keterangan dari Kompol SR dengan dua tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
"Seharusnya pada Sabtu (2/11) ingin kami konfrontir keterangan mereka tapi batal, sehingga pada Senin (4/11) akan kami mintai keterangan mereka," kata Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Edi Swasono, di Bandarlampung, Ahad.
Dia menjelaskan, konfrontir keterangan dari para pihak tersebut untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan Kompol SR atas kasus penyelundupan narkotika yang diduga miliknya.
"Konfrontir ini untuk mengetahui lebih jelas keterlibatan SR, mengingat dirinya sempat membantah tidak mengenal dua wanita dan kardus yang isinya ribuan pil ekstasi itu. Karena itu, keterangan mereka akan kita konfrontir," kata dia lagi.
Edi Swasono menjelaskan, pada pemeriksaan sebelumnya Kompol SR membantah bahwa dirinya mengenal dua wanita tersebut, dan narkotika tersebut bukan miliknya.
"Kami telah menemukan dua alat bukti, yakni keterangan dua wanita itu dan adanya pil ekstasi tersebut, sehingga dia telah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Menurut Kombes Edi, meskipun tersangka SR merupakan perwira menengah kepolisian yang bertugas di Polda Riau, ancaman hukuman untuknya tetap sama.
"Kami akan berlakukan dia seperti masyarakt biasa, tidak ada tebang pilih dalam kasus ini dan soal sidang pelanggaran kode etik akan kami serahkan kepada Propam Polda Riau," katanya pula.
Sebelumnya, oknum polisi yang diduga bandar besar narkotika antarprovinsi yang juga anggota Dit Pam Obvit Polda Riau Kompol SR telah dijemput paksa dari kesatuannya oleh Kasubdit III Dit Narkoba Polda Lampung, Selasa (29/10) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Penjemputan paksa tersebut terkait hasil pengembangan pemeriksaan dua kurir wanita, Nurmaisyah dan Hesti yang akan menyelundupkan narkotika jenis pil ekstasi
sebanyak 6.904 butir pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam kaleng biskuit yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.
Kedua tersangka ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan saat membawa pil ekstasi sebanyak 6.904 butir yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit dalam Bus Lorena B-7656-TK tujuan Lampung-Jakarta, ketika dilakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Bakauheni.