REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan mengimbau warga di daerah tersebut menyerahkan satwa dilindungi yang dipelihara masyarakat.
"Kami minta bantuan dari semua pihak yang memelihara hewan langka segera menyerahkan kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), karena sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur larangan pemeliharaan satwa dilindungi," kata Komandan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Sumsel Zaenal Bambang Irwanda, di Palembang, Ahad.
Menurut dia, sampai kini pihaknya masih melakukan imbauan dan tindakan preventif untuk mengantisipasi maraknya warga memelihara satwa langka.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990, sanksi tegas diterapkan bagi masyarakat yang memelihara hewan langka.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera menyebarkan alat sosialiasi berupa spanduk dan pamflet terkait dengan larangan memelihara hewan dilindungi, seperti harimau dan elang. Selanjutnya, pertengahan tahun depan ditargetkan realisasi pengoperasian tempat penampungan dan karantina satwa langka sebelum dikembalikan ke habitat.
Dia menjelaskan, selain melakukan sosialisasi dan imbauan larangan memelihara hewan langka pihaknya juga rutin merazia pasar-pasar hewan. Razia tersebut dilakukan secara reguler guna memastikan tidak ada hewan yang dilindungi dijual di pasar.
Zaenal menambahkan, ketika mendapat laporan adanya jual beli hewan langka biasanya petugas langsung menuju lokasi.
Setelah berhasil mendapatkan hewan diperjualbelikan, akan dilakukan observasi sebelum dikembalikan ke hutan yang menjadi habibat binatang dilindungi itu, katanya.